Komisi Yudisial Kirim Tim Khusus Awasi Praperadilan Anita Kolopaking

Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus
Sumber :
  • Dokumentasi Pribadi

VIVA – Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jaja Ahmad Jayus mengatakan pihaknya bakal mengawasi proses sidang praperadilan Anita Dewi Kolopaking yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 24 Agustus 2020. Sebab, Jaja ingin memastikan proses praperadilan ini berjalan secara adil.

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Baca Juga: Anita Kolopaking Tak Terima Ditahan, Polri: Silakan Praperadilan

Karena, sempat beredar foto Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin bersama Anita Kolopaking di kediamannya saat Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah. Makanya, sidang praperadilan Anita Kolopaking harus diawasi agar bebas dari intervensi pihak manapun.

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

“Ya pokoknya setiap proses peradilan apalagi perkara publik, KY punya atensi, punya perhatian. Sudah pasti (menerjunkan tim memantau praperadilan Anita Kolopaking),” kata Jaja pada Minggu, 23 Agustus 2020.

Menurut dia, Anita Kolopaking sah-sah saja mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap keberatan atas proses hukum yang dijalaninya saat ini di Bareskrim Polri. Sebab, setiap warga negara diberi hak hukum yang sama.

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

“Kalau upaya-upaya untuk membela kepentingan, itu hak setiap warga negara dan hak setiap orang. Silakan saja,” ujarnya.

Namun demikian, Jaja mengatakan nanti bagaimana pengadilan dalam hal ini hakim yang akan memeriksa perkara tersebut. Kata dia, hakim yang memeriksa perkara praperadilan ini tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, termasuk Ketua MA yang sempat viral fotonya bareng Anita Kolopaking.

“Nanti hakim akan memeriksa, tentunya saya berharap hakim berlaku fair terhadap proses praperadilan itu. Siapa pun juga tidak bisa mengintervensi, tinggal diawasi saja,” jelas dia.

Diketahui, Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari. Sebab, Anita sudah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengatakan sidang perdana praperadilan Anita Kolopaking akan digelar pada Senin, 24 Agustus 2020 sekitar jam 10.00 WIB. Menurut dia, sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Sayuti.

Sidang praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel

Pengacara Tom Lembong Protes SPDP Diterima Lebih dari 7 Hari Usai Diterbitkan Sprindik

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf menjelaskan bahwa sikap Kejagung dalam mengirim SPDP itu dinilai telah bertentangan dengan putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024