Gedung Hangus Terbakar, Kejaksaan Klaim Tak Ganggu Penanganan Perkara
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj
VIVA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan insiden kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung tidak mengganggu kinerja pegawai dan tak pengaruhi penanganan perkara tindak pidana khusus maupun perkara tindak pidana umum.
Baca Juga: Kejaksaan Klaim Dokumen Korupsi Seratus Persen Aman dari Kebakaran
”Terbakarnya gedung ini tidak mempengaruhi penanganan perkara tindak pidana korupsi, karena berkas perkara aman 100 persen,” kata Hari di Kejaksaan Agung pada Minggu, 23 Agustus 2020.
Menurut dia, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi serta pegawai yang berkantor di gedung utama bisa bekerja di mana saja. Sehingga, tak ada masalah meskipun terbakar pada Sabtu malam, 22 Agustus.
“Kinerja jalan terus, kami punya beberapa gedung sehingga kinerja tidak ada masalah. Pak Jaksa Agung berkantor di mana saja, di mana pun secara institusi semua jalan,” ujarnya.
Di samping itu, Hari mengatakan berkas atau data juga sudah di back up sebagai langkah antisipasi apabila terjadi musibah yang datangnya tidak diketahui kapan saja. Apalagi, sekarang era digital sehingga Kejaksaan Agung punya record center.
“Mudah-mudahan back up data itu masih bisa digunakan untuk kepentingan penerangan, karena data kepegawaian itu tidak hanya di sini. Di masing-masing Kejati, masing-masing Kejaksaan Negeri ada,” tandasnya.