Sidang Perdana Praperadilan Pengacara Djoko Tjandra Digelar Hari Ini

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana atas permohonan gugatan praperadilan Anita Dewi Kolopaking, pengacara buronan kakap Djoko Tjandra alias Joko Tjandra, digelar pada Senin, 24 Agustus 2020.

Tampang Ahan, Buronan Judi Online W88 Jaringan Filipina yang Perputaran Duitnya Rp1 Triliun

Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Achmad Sayuti, kata Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, sebagaimana dikonfirmasi VIVA.

Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari usai diperiksa pada 8 Agustus 2020. Sebab, Anita sudah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo.

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

Baca: Polisi Ternyata Periksa Antasari Azhar untuk Kasus Djoko Tjandra

Juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma, mengaku keberatan dengan penahanan terhadap kliennya yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

"Dan Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," ujar Tito kepada wartawan, Minggu 9 Agustus 2020.

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

Ahli hukum acara pidana menilai penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula masih prematur, ini karena belum adanya hasil audit.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024