Sidang Perdana Praperadilan Pengacara Djoko Tjandra Digelar Hari Ini

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana atas permohonan gugatan praperadilan Anita Dewi Kolopaking, pengacara buronan kakap Djoko Tjandra alias Joko Tjandra, digelar pada Senin, 24 Agustus 2020.

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Achmad Sayuti, kata Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, sebagaimana dikonfirmasi VIVA.

Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari usai diperiksa pada 8 Agustus 2020. Sebab, Anita sudah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo.

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro

Baca: Polisi Ternyata Periksa Antasari Azhar untuk Kasus Djoko Tjandra

Juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma, mengaku keberatan dengan penahanan terhadap kliennya yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

Pimpinan KPK 2019-2024 Beberkan Capaian OTT, 5 Buronan jadi PR Pimpinan Berikutnya

"Dan Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," ujar Tito kepada wartawan, Minggu 9 Agustus 2020.

Surat DPO Harun Masiku terbaru.

Pimpinan KPK Baru Harus Ubah Strategi Agar Harun Masiku Bisa Ditangkap

Salah satu pekerjaan rumah dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK 2024-2029 adalah menangkap buronan Harun Masiku. Seperti apa strategi yang harus digunakan?

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024