Bawa Daun Ganja Kering ke Mal, ASN di Medan Ditangkap Polisi
- VIVA.co.id/Irwandi Arsyad
VIVA – Aparat kepolisian mengamankan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial A alias Pian (35) yang kedapatan membawa narkoba jenis daun ganja kering saat mengunjungi mal ternama di Kota Medan.
Dari tangan ASN yang bertugas di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Medan itu, disita sebuah kotak rokok berisikan 5 batang rokok, 4 lembar kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja kering.
"Tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo kepada wartawan, Jumat malam, 21 Agustus 2020.
Baca juga: Puluhan Miliar Duit Negara untuk Influencer, BPK Didesak Segera Audit
ASN disebut merupakan warga Jalan Tengah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Berawal saat dirinya mengunjungi Plaza Medan Fair di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan. Karena ia tidak menggunakan masker, dirinya ditegur oleh security.
Mal tersebut tentu saja menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan masker bagi pengunjung. Tak disangka, anjuran itu membuat tersangka naik pitam dan menghardik security tersebut. Cekcok antara keduanya pun tak terhindarkan.
Saat situasi semakin memanas, Kapolsek Medan Baru mengatakan, tiba-tiba tersangka mengeluarkan sebilah kayu balok dari balik bajunya memukulkannya kepada petugas security.
"Namun dapat ditangkis oleh security, dan kemudian datang petugas kepolisian yang berada di TKP mengamankan situasi," ujarnya.
Sial bagi Pian, polisi yang datang tidak hanya melerai keributan tapi juga menggeledah barang bawaannya. Akhirnya, ditemukan barang bukti narkoba dan dilangsung diamankan.
"Dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan di dalam tas pelaku berupa 5 batang rokok, 4 Lembar kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja kering," jelas Aris.
Atas penemuan barang bukti tersebut, tersangka kemudian digelandang ke Polsek Medan Baru untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Pian dijerat dengan Pasal 114 (1) Subs 111 (1) Subs 127 huruf a UU NO. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Dari interogasi tersangka mengaku bahwa empat lembar kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja kering yang ada di dalam tas pelaku, yang akan diberikan pelaku kepada teman kerja-nya di Tanjung Gusta," tutur Aris.