Bawa Daun Ganja Kering ke Mal, ‎ASN di Medan Ditangkap Polisi

Ilustrasi ganja kering
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA – Aparat kepolisian mengamankan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial A alias Pian (35) yang kedapatan membawa narkoba jenis daun ganja kering saat mengunjungi mal ternama di Kota Medan.

Dari tangan ASN yang bertugas di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Medan itu, disita sebuah kotak rokok berisikan 5 batang rokok, 4 lembar kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja kering.

"Tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo kepada wartawan, Jumat malam, 21 Agustus 2020.

Baca juga: Puluhan Miliar Duit Negara untuk Influencer, BPK Didesak Segera Audit

ASN disebut merupakan warga Jalan Tengah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Berawal saat dirinya mengunjungi Plaza Medan Fair di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan. Karena ia tidak menggunakan masker, dirinya ditegur oleh security.

Mal tersebut  tentu saja menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan masker bagi pengunjung. Tak disangka, anjuran itu membuat tersangka naik pitam dan menghardik security tersebut. Cekcok antara keduanya pun tak terhindarkan.

Saat situasi semakin memanas, Kapolsek Medan Baru mengatakan, tiba-tiba tersangka mengeluarkan sebilah kayu balok dari balik bajunya memukulkannya kepada petugas security.

"Namun dapat ditangkis oleh security, dan kemudian datang petugas kepolisian yang berada di TKP mengamankan situasi," ujarnya.

Basuki Ungkap Arahan Prabowo soal IKN: 2025 ASN Pindah, 2028 Penyelesaian Kantor DPR hingga MA

Sial bagi Pian, polisi yang datang tidak hanya melerai keributan tapi juga menggeledah barang bawaannya. Akhirnya, ditemukan barang bukti narkoba dan dilangsung diamankan. 

"Dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan di dalam tas pelaku berupa 5 batang rokok, 4 Lembar kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja kering," jelas Aris.

Kawal Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Bima Sampaikan Komitmen Kemendagri Jaga Netralitas ASN

Atas penemuan barang bukti tersebut, tersangka kemudian digelandang ke Polsek Medan Baru untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Pian dijerat dengan Pasal  114  (1) Subs  111  (1)  Subs 127 huruf a UU NO. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.  

"Dari interogasi tersangka mengaku bahwa empat lembar kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja kering yang ada di dalam tas pelaku, yang akan diberikan pelaku kepada teman kerja-nya di Tanjung Gusta," tutur Aris.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi
Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan arahan saat sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.

Prabowo Sebut Anggaran Pendidikan Tahun 2025 Paling Tinggi Sepanjang Sejarah RI

Presiden RI, Prabowo Subianto, membeberkan bahwa anggaran pendidikan di APBN 2025 menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024