Bawa Daun Ganja Kering ke Mal, ‎ASN di Medan Ditangkap Polisi

Ilustrasi ganja kering
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA – Aparat kepolisian mengamankan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial A alias Pian (35) yang kedapatan membawa narkoba jenis daun ganja kering saat mengunjungi mal ternama di Kota Medan.

Prabowo Sebut Anggaran Pendidikan Tahun 2025 Paling Tinggi Sepanjang Sejarah RI

Dari tangan ASN yang bertugas di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Medan itu, disita sebuah kotak rokok berisikan 5 batang rokok, 4 lembar kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja kering.

"Tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo kepada wartawan, Jumat malam, 21 Agustus 2020.

Tak Kuasa Tahan Haru, Prabowo Teteskan Air Mata di Hadapan Guru

Baca juga: Puluhan Miliar Duit Negara untuk Influencer, BPK Didesak Segera Audit

ASN disebut merupakan warga Jalan Tengah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Berawal saat dirinya mengunjungi Plaza Medan Fair di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan. Karena ia tidak menggunakan masker, dirinya ditegur oleh security.

Budi Gunawan Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Aparat yang Tak Netral di Pilkada

Mal tersebut  tentu saja menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan masker bagi pengunjung. Tak disangka, anjuran itu membuat tersangka naik pitam dan menghardik security tersebut. Cekcok antara keduanya pun tak terhindarkan.

Saat situasi semakin memanas, Kapolsek Medan Baru mengatakan, tiba-tiba tersangka mengeluarkan sebilah kayu balok dari balik bajunya memukulkannya kepada petugas security.

"Namun dapat ditangkis oleh security, dan kemudian datang petugas kepolisian yang berada di TKP mengamankan situasi," ujarnya.

Sial bagi Pian, polisi yang datang tidak hanya melerai keributan tapi juga menggeledah barang bawaannya. Akhirnya, ditemukan barang bukti narkoba dan dilangsung diamankan. 

"Dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan di dalam tas pelaku berupa 5 batang rokok, 4 Lembar kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja kering," jelas Aris.

Atas penemuan barang bukti tersebut, tersangka kemudian digelandang ke Polsek Medan Baru untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Pian dijerat dengan Pasal  114  (1) Subs  111  (1)  Subs 127 huruf a UU NO. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.  

"Dari interogasi tersangka mengaku bahwa empat lembar kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja kering yang ada di dalam tas pelaku, yang akan diberikan pelaku kepada teman kerja-nya di Tanjung Gusta," tutur Aris.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya