KPK Akan Awasi Rekam Jejak Calon Kepala Daerah

Pimpinan KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, KPK akan melakukan pengawasan khusus terkait dengan pendanaan pilkada dan rekam jejak bagi para calon kepala daerah. Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi di kemudian hari. Hal itu dikatakan Firli dalam pemaparan Kinerja KPK Semester I Tahun 2020, secara virtual, Selasa, 18 Agustus kemarin.

Disindir Rano Karno Hilang 1 Suara Imbas Nyoblos di Bandung, Ridwan Kamil Ikhlas

"Karena kami tidak ingin ada pilkada yang menggunakan dana-dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena pengalaman empiris terjadi, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah itu karena mahal dan besarnya biaya pilkada," kata Firli.

Baca juga: Ujaran Kebencian di Medsos akan Menggila saat Pilkada, Modusnya Ada 4

Sayembara Tolak Politik Uang "Serangan Fajar" pada Pilkada Jember Berhadiah Rp1 Miliar

KPK, lanjut Firli, juga akan mendatangi langsung calon-calon kepala daerah, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan rapat bersama dengan KPU, Bawaslu, Kemendagri serta partai politik pengusung para calon kepala daerah, secara virtual.

"Kami ingin sampaikan bahwa pilkada bukan tujuan, tapi pilkada adalah sarana memilih para pemimpin yang dipercaya oleh rakyat dengan tidak menggunakan dana atau money politic," ujar Firli.

Jadi Calon Petahana, Pilar Saga Harap Raih Suara di Atas 70 Persen

Sejumlah partai politik telah mengumumkan pasangan yang akan diusung dalam Pilkada 2020. Namun, sejumlah calon yang diusung partai politik diduga masih bermasalah, seperti di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Pasangan Petahana Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Kuryana Azis dan Wakil Bupati Johan Anuar maju kembali di Pilkada OKU 2020. Pasangan ini telah meraih tiket rekomendasi dari PPP dan Gerindra.

Johan Anuar sempat tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di OKU yang bersumber dari APBD sebesar Rp6,1 miliar. Johan ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan korupsi tanah kuburan di OKU ini pada 2018. Saat itu, dia langsung melakukan gugatan praperadilan dan menang.

Kemudian Johan kembali ditetapkan tersangka pada kasus serupa pada awal Desember 2019. Johan mengajukan gugatan kembali karena tidak terima jadi tersangka tapi gugatan itu ditolak. Johan kemudian diperiksa pada 14 Januari dan langsung ditahan. Namun kini Johan dibebaskan dari sel pada 12 Mei karena masa penahanan habis. 

Terkait status Johan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan tetap mengusung pasangan petahana Kuryana Azis-Johan Anuar di Pilkada Kabupaten OKU. Gerindra tidak mempermasalahkan status Johan Anuar yang saat ini menjadi tersangka di Polda Sumsel.

Ketua DPD Gerindra Sumsel Kartika Sandra Desi seperti diberitakan sejumlah media pada 1 Agustus  2020 mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan kedua nama tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra. Saat ini, DPD tinggal menunggu DPP mengeluarkan Surat Keputusan (SK). Status Johan Anuar yang berkas kasusnya akan diambil alih KPK tidak jadi halangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya