Polisi Pemeras Turis Jepang di Bali Terancam Dipecat

Oknum Polisi Peras Turis Jepang di Bali
Sumber :
  • Instagram/makassar_iinfo

VIVA – Kapolres Jembrana Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi I Ketut Gede Adi Wibawa menyebut kedua oknum polisi yang diduga memeras turis Jepang karena dianggap melakukan pelanggaran lalu lintas, terancam dipecat. 

Sabotase Meningkat, Petinggi Militer NATO Imbau Pebisnis Bersiap Hadapi "Skenario Perang"

Meski begitu, keputusan masih harus menunggu proses persidangan di internal. Kedua anggota tersebut adalah Aipda MW dengan Bripka PJ.

"Untuk mekanisme sanksinya itu melalui proses sidang, bisa ke disiplin dan bisa ke sidang kode etik. Dari sidang kode etik itu mungkin kemungkinan bisa dipecat dari Polri," katanya kepada wartawan, Kamis 20 Agustus 2020.

Ini Jam Operasional Transjakarta, Mikrotrans, dan MRT Saat Pencoblosan Pilgub Jakarta

Baca juga: 2 Polisi Pemeras Turis Jepang di Bali Akhirnya Dimutasi

Sementara turis Jepang yang jadi korban pemerasan tersebut belum melapor ke polisi. Dirinya menegaskan apabila ada pengendara yang terjaring razia harus mengikuti prosedur yang ada. Dia minta jangan ada yang mau diperas oleh oknum. Apabila menemukan pemerasan seperti yang dialami turis Jepang itu, ia meminta agar segera dilaporkan.

Hangatkan Tubuh, Jauhkan Penyakit: Keajaiban Jahe Merah di Tengah Cuaca Ekstrem

"Apabila melanggar salah satu pasal, di situ ada mekanisme yang resmi, seperti diberikan surat tilang. Apabila ada indikasi polisi untuk melakukan pemerasan atau meminta suatu hal dalam bentuk uang dalam jumlah yang banyak, ya jangan diiyakan," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan sebuah video menjadi viral di media sosial lantaran menunjukkan adanya aksi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi di Bali terhadap korban yang diduga turis Jepang. Oknum polisi tersebut diduga memeras korban karena korban dianggap melakukan pelanggaran lalu lintas.

Video tersebut diunggah oleh akun instagram @makassar_iinfo. Dalam video itu, terlihat pelaku memberhentikan sepeda motor. Kemudian, oknum polisi itu mulai memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan izin mengemudi turis yang diberhentikan itu. Oknum polisi bernama MD W meminta uang sebesar Rp1 juta untuk penalti karena lampu kendaraan turis tersebut tidak menyala.

Turis tersebut mencoba memberikan uang Rp100 ribu kepada pelaku. Namun, oknum polisi itu tetap meminta uang sebesar Rp1 juta untuk penalti. Turis tersebut kemudian mengeluarkan seluruh uang yang ada di dompetnya, yang setelah dihitung oleh polisi tersebut berjumlah Rp900 ribu. Meski kurang Rp 100 ribu tapi polisi tersebut mengatakan jumlah itu sudah cukup.

Booth Suzuki di GJAW 2024

Pabrik di Thailand Bakal Tutup, Suzuki Rencana Tambah Investasi di RI

PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menanggapi terkait adanya aturan pembebasan bea masuk dan Pajak Penjhalan Barang Mewah (PPnBM) untuk impor mobil listrik utuh/CBU.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024