2 Polisi Pemeras Turis Jepang di Bali Akhirnya Dimutasi

Oknum Polisi Peras Turis Jepang di Bali
Sumber :
  • Instagram/makassar_iinfo

VIVA – Kapolres Jembrana, Ajun Komisaris Besar Polisi I Ketut Gede Adi Wibawa membenarkan kalau kedua anggotanya adalah oknum polisi yang video viral yang diduga memeras turis Jepang karena dianggap melakukan pelanggaran lalu lintas. Keduanya bertugas di Polsek Pekutatan.

Keseruan di Perayaan Hari Guru

"Bahwa itu memang benar anggota kita, dan itu yang bersangkutan berdinas di Polsek Pekutatan," ucap dia kepada wartawan, Kamis 20 Agustus 2020.

Baca juga: Viral, Oknum Polisi Diduga Peras Turis Jepang yang Langgar Lalu Lintas

Viral Ratusan Burung Pipit Mati Mendadak di Bandara Ngurah Rai Bali, Ternyata Ini Penyebabnya

Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2019 di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Pekutatan. Keduanya adalah Aipda MW dan Bripka PJ. Pemeriksaan terhadap keduanya telah dilakukan. Mereka berdua juga telah dimutasi ke Polres dalam rangka pemeriksaan oleh Propam.

"Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan, mengambil keterangan untuk proses lebih lanjut. Tindakannya yang jelas kita saat ini sudah mutasikan ke Polres dalam rangka periksa. Cuma nanti untuk sanksi itu ada mekanisme sidangnya. Yang jelas kita tindak tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran," katanya.

Pertamina Investigasi Viralnya Mobil-mobil Alami Kerusakan Diduga Pakai Pertamax

Sebelumnya diberitakan sebuah video menjadi viral di media sosial lantaran menunjukkan adanya aksi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi di Bali terhadap korban yang diduga turis Jepang. Oknum polisi tersebut diduga memeras korban karena korban dianggap melakukan pelanggaran lalu lintas.

Video tersebut diunggah oleh akun instagram @makassar_iinfo. Dalam video itu oknum polisi bernama MD W meminta uang sebesar Rp1 juta untuk penalti karena lampu kendaraan turis tersebut tidak menyala.

Dalam video itu, terlihat pelaku memberhentikan sepeda motor. Kemudian, oknum polisi itu mulai memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan izin mengemudi turis yang diberhentikan itu.

Oknum polisi itu menemukan sejumlah pelanggaran dari turis tersebut, dan turis tersebut mencoba memberikan uang Rp100 ribu kepada pelaku. Namun, oknum polisi itu kemudian meminta uang sebesar Rp1 juta untuk penalti. 

Karena tidak memiliki cukup uang, turis tersebut hanya memberikan Rp900 ribu. Kemudian, oknum polisi tersebut menerimanya dan mengatakan jumlah tersebut sudah cukup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya