Polisi Ternyata Periksa Antasari Azhar untuk Kasus Djoko Tjandra
- Antara Foto/Rosa Panggabean.
VIVA – Kepolisian Negara Republik Indonesia ternyata memeriksa Antasari Azhar sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam permasalahan hukum Djoko Tjandra terkait kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Ketika itu, saat Antasari masih menjadi jaksa, dia mendakwa Djoko Tjandra telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp904 miliar lebih dan dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.
Baca juga: Kepala Kantor Imigrasi Dicecar soal Pembuatan Paspor Djoko Tjandra
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Antasari. Antasari diperiksa sebagai saksi. Pada tahun 2000, Antasari merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara kasus Bank Bali.
"Iya benar sebagai saksi," ucap Argo kepada wartawan, Kamis 20 Agustus 2020.
Namun, mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya itu tidak merinci terkait apa saja pertanyaan yang diberikan penyidik kepada Antasari. Berdasar surat panggilan pemeriksaan Nomor: B/PK-257/VIII/RES.3.3/2020/Tipidkor, Antasari diperiksa pada Kamis 13 Agustus 2020.p
Berdasar surat panggilan berbunyi' Bersama ini disampaikan bahwa saat ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Permasalahan Hukum JOKO SOEGIARTO TJANDRA alias JOE CHAN terkait Bank Bali dari Tahun 2000 s.d 2009'.
"Nanti ditanyakan penyidik ya," kata dia.