Kepala Kantor Imigrasi Dicecar soal Pembuatan Paspor Djoko Tjandra
- VIVA/Edwin Firdaus
VIVA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Sandi Andaryadi sebagai saksi terkait pembuatan paspor terpidana Djoko Tjandra saat masih berstatus sebagai buron.
"Daftar pertanyaan, proses pembuatan paspor tersangka JST (Djoko Tjandra). Surat Divhubinter ke Imigrasi yang mengakibatkan pencabutan red notice dan pencekalan tersangka JST," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan pada Rabu 19 Agustus 2020.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Sandi berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 15.30 WIB. Ada 15 pertanyaan yang diajukan kepadanya.
"Saudara SA, beliau ini kepala kantor Imigrasi Jakarta Utara. Ada sekitar 15 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada beliau," ucap Awi.
Dia menjelaskan, ada dua fokus pertanyaan yang diajukan. Pertama, berkaitan dengan proses penerbitan paspor Djoko Tjandra hingga proses surat-menyurat pihak Imigrasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) terkait penghapusan red notice.
"Surat-menyurat yang dilakukan oleh Divhubinter Polri kepada Imigrasi yang mengakibatkan pencabutan red notice dan pembukaan cekal saudara Djoko Tjandra. Ini yang didalami," katanya lagi.
Perkembangan terakhir kasus tersebut telah sampai pada penetapan tersangka terhadap Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo dalam tindak pidana penggunaan dokumen palsu. Kemudian, Brigjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi juga ditetapkan sebagai tersangka atas pemberian hadiah serta janji atas penghapusan red notice Djoko Tjandra. (art)
Baca juga: Rekonstruksi Klinik Aborsi Mengerikan Raden Saleh, Janin Biasa Dibakar