Bareskrim Polri Periksa Imigrasi Terkait Red Notice Djoko Tjandra
- Istimewa
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono mengatakan, pihaknya akan menelusuri dugaan aliran dana gratifikasi ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Penelusuran tersebut dilakukan terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Namun, hal itu perlu ditelusuri terlebih dahulu oleh penyidik.
"Semua bisa terjadi, tetapi kembali penyidik kan menggali, mendalami terkait pencabutan (red notice) kalau memang perkara pencabutan ini sampai ada transaksinya mengalir uang ke sana (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) akan ditelusuri. Kembali lagi penyidik akan follow the money ke mana itu arah uang, daripada saudara Djoko Tjandra dan saudari ADK (Anita Dewi Anggraeni Kolopaking) sendiri ke mana mengalirnya,"Â ujarnya di Kompleks Mabes Polri, Rabu, 19 Agustus 2020.
Baca juga:Â Lebih Fair, Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Ditangani KPK
Saat ini, penyidik telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Surat ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting. Tapi, siapa saksi yang akan hadir dalam pemeriksaaan tersebut nantinya menjadi wewenang Jhoni Ginting.
"Kan sudah saya bilang, suratnya kepada Dirjen, nanti siapa beliau yang diutus kita pada intinya penyidik cuma minta yang memiliki kompetensi dengan masalah pencabutan red notice," ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya menuturkan, pihaknya mengenyampingkan penetapan Justice Collaborator dalam kasus pelarian Djoko Tjandra. Sampai saat ini, pihaknya masih memeriksa secara intensif beberapa pihak terkait.Â
"Belum (ada penunjukan justice collaborator), sampai saat ini penyidik masih akan memeriksa saksi terkait," kata Awi. Â
Hari ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri diketahui memeriksa Djoko Tjandra dan pihak dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham).Â
Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu yang diterbitkan tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo, saat masih menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Pihak dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Perkembangan terakhir kasus tersebut telah sampai pada penetapan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo dalam tindak pidana penggunaan dokumen palsu. Kemudian, Brigjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka atas pemberian hadiah serta janji atas penghapusan red notice Djoko Tjandra.