RJ Lino Sudah Tersangka Sejak 2015, KPK Mengaku Tunggu Hasil BPK
- VIVAnews/Edwin Firdaus
VIVA – Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino, sudah menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2015. Namun hingga lima tahun berlalu, belum ada perkembangannya.
KPK masih menanti kerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang belum merampungkan perhitungan kerugian keuangan negara, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat Lino.
KPK sebelumnya mengungkapkan, penuntasan kasus ini hanya tinggal menunggu perhitungan kerugian keuangan negara tersebut.
"Kita memang menunggu adanya PKN (perhitungan kerugian negara). Karena sampai hari ini memang itu belum kita terima," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Rabu, 19 Agustus 2020.
Baca juga: Hadiri Deklarasi KAMI, Dubes Palestina Mengira Acara Peringatan HUT RI
Diketahui, KPK telah menjerat RJ Lino sebagai tersangka sejak akhir 2015. Namun, hingga kini, KPK tak kunjung merampungkan penyidikan kasus tersebut lantaran terkendala perhitungan kerugian keuangan negara.
"Bagaimana kerugian negara itu bisa menunjukkan bahwa yang bersangkutan itu akan bisa ditindaklanjuti kasusnya," ujar Lili.
Lili menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus yang jadi tunggakan KPK, termasuk kasus dugaan korupsi PT Pelindo II ini. "Apalagi ini memang menjadi PR lama kepada pimpinan yang baru," kata Lili.