Penangguhan Penahanan Ditolak, Jerinx SID Tetap Dibui

Nora Alexandra dampingi sang suami, Jerinx di Mapolda Bali.
Sumber :
  • instagram.com/ncdpapl/

VIVA – Kepolisian menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan I Gede Ary Astiana alias Jerinx. Hal ini dikonfirmasi oleh Polda Bali.

Polda Bali Bekuk Pelaku Usaha Pegadaian Ilegal di Jembrana

"Benar, (permohonan) ditolak," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho kepada wartawan, Rabu, 19 Agustus 2020.

Baca juga: Dukungan Terus Mengalir, Poster Bebaskan Jerinx Dipajang di Bali

Pengakuan Nora Alexandra Sering Pulang ke Rumah Orangtua Saat Bertengkar dengan Jerinx

Dengan demikian, penabuh drum grup band Superman is Dead ini masih harus meringkuk di jeruji besi. Polisi pun membeberkan alasan permohonan penangguhan penahanan Jerinx ditolak. Pertimbangan penyidik menolak permohonan penangguhan penahanan ini agar Jerinx tidak mengulangi perbuatannya.

“Ditolak dengan pertimbangan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya,” kata Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Syamsi.

Polda Bali Masih Investigasi Ungkap Insiden Helikopter Jatuh Terlilit Tali Layangan

Jerinx ditetapkan tersangka dan ditahan lantaran laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas salah satu unggahan Jerinx di media sosial. Unggahan tersebut yakni menuliskan 'IDI Kacung WHO'.

Jerinx dijerat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx pun langsung ditahan di rutan Polda Bali. Jerinx akan ditahan selama 20 hari. (ase)

Ilustrasi dokter/rumah sakit.

IDI Tegaskan Dokter Tak Boleh Jadi Influencer Sampai Promosikan Produk Kesehatan

Dokter-dokter tersebut membuat konten kreatif hingga akhirnya mempromosikan produk kesehatan maupun kecantikan lewat akun pribadinya.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024