Jokowi Terbitkan Keppres, Akhir Desember Cuti Bersama Idul Fitri
- Youtube Sekretariat Presiden
VIVA – Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020. Dengan begitu, maka pada tanggal 21 Agustus 2020, sebagai cuti bersama tahun baru Islam, akan menjadi hari libur bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Kepres Nomor 17 itu disebutkan, Tahun Baru Islam 1442 H akan menjadi cuti bersama. Begitu juga dengan hari-hari besar lainnya, langsung ditetapkan sebagai cuti bersama. Termasuk cuti pengganti libur Idul Fitri 1441 H yang ditiadakan setelah masih mewabahnya COVID-19.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2O2O yaitu pada tanggal 21 Agustus 2O2O (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2O2O (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2O2O (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2O2O (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44l Hijriah," bunyi keputusan pada diktum pertama Kepres Nomor 17 Tahun 2020 tersebut.
Baca juga: JK Soroti Persoalan Pelik Ketidakadilan di HUT ke-75 RI
Dalam diktum kedua Kepres Nomor 17 tersebut dikatakan, cuti bersama di hari-hari yang telah disebutkan tersebut tidak mengurangi cuti tahunan PNS. "Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," lanjut diktum ketiga.
Kepres Nomor 17 ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi tertanggal 18 Agustus 2020 dan sudah diundangkan.