Jaksa Fedrik Sempat Pulang Kampung Sebelum Meninggal
- VIVA/Vicky Fajri
VIVA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, menyampaikan bahwa Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin, sebelum wafat sempat melakukan perjalanan pulang kampung yaitu ke Sumatera Selatan.
"Jadi kami sampaikan bahwa kronologi almarhum pada saat Idul Adha kemarin sempat melakukan perjalanan pulang kampung dari Jakarta menuju Batu Raja Sumatera Selatan," kata Hari kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2020.
Setelah kembali ke Jakarta, almarhum sudah mulai terasa sakit sehingga dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro.
Baca juga: Novel Baswedan Turut Berduka Atas Wafatnya Jaksa Fedrik
Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan berdasarkan hasil rapid dan swab test, Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin ternyata positif COVID-19. Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, maka kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan ditutup sementara hingga besok.
“Karena hasil pemeriksaan tes swab maupun rapid jenazah terpapar COVID-19 pada Kamis waktu lalu. Maka untuk mengantisipasi pemutusan virus tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di mana yang bersangkutan bertugas, pada hari ini dan besok tidak melayani pelayanan umum,” kata Hari kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2020.
Hari pun mengatakan selain penutupan sementara pelayanan umum kejaksaan melakukan sterilisasi dan menyemprotkan disinfektan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. “Meninggalnya almarhum antara lain disebabkan oleh komplikasi penyakit gula darah,” kata Hari.
Fedrik merupakan salah satu jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis cuma satu tahun penjara.
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020.
Jenazah Fedrik sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan.