12 Orang Ditangkap Saat Pelantikan Republik Melanesia di Papua
- VIVA/Aman Hasibuan
VIVA – Sebanyak 12 orang warga yang mengatasnamakan Republik Melanesia diamankan Polresta Jayapura Kota saat melakukan pelantikan pengurus struktur organisasi Republik Melanesia di Jayapura, Papua, Selasa, 18 Agustus 2020.
Mereka ditangkap karena diduga melakukan aksi yang dianggap menyimpang dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas mengatakan, 12 orang tersebut diamankan ketika hendak melakukan pelantikan pengurus di struktur organisasi Republik Melanesia di kawasan jalan Asrama Haji, Kotaraja Distrik Abepura.
“Kami amankan ketika mereka hendak melakukan pengukuhan pengurus organisasi yang dianggap menentang kedaulatan Republik Indonesia,” kata ujar Gustav.
Kapolresta menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan guna dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kegiatan tersebut.
“Selain kami amankan 12 orang kami juga mengamankan spanduk dan alat pendukung kegiatan lainnya yang berbau separatis. Bahkan saat ini 12 orang itu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota,” kata dia.
Hingga saat ini, kata Gustav, polisi masih mendalami motif dan tujuan organisasi yang menamakan diri Republik Melanesia itu.
Dikatakannya, jika dilihat dari nama organisasi tersebut diduga mereka ingin membuat negara di dalam negara.
“Masalah ini akan kami kaji ulang, apakah ada unsur pidana atau tidak. Namun yang jelas kami masih melakukan pemeriksaan,” katanya.
Baca juga: Polisi Satu Kompi Jemput Paksa Pria Pencium Jenazah Corona