Pria Pencium Jenazah COVID-19 Akan Dijerat Pasal Berlapis
- VIVA.co.id/ Lucky Aditya.
VIVA - Satu kompi anggota Polresta Malang Kota dan Kodim 0833 Kota Malang menjemput paksa AS, pencium jenazah positif COVID-19, di rumahnya di Jalan Mayjend Sungkono, Buring, Kota Malang, Selasa, 18 Agustus 2020. Video pria 53 tahun itu mencoba merebut dan mencium jenazah di salah satu rumah sakit rujukan di Malang, dengan durasi 2.42 menit, viral di media sosial.
Kapolresta Malang Kota, Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata, usai menjemput paksa AS mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum kepada yang bersangkutan. Bahkan jika hasil penyidikan AS terbukti bersalah, dia terancam dijerat dengan pasal berlapis.
"Kami akan lakukan penegakan karena melanggar hukum pasal 212 dan 214 ayat 1 KUHP tentang melawan petugas yang sedang melakukan tugas. Dia juga melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina. Ini menghalangi petugas. Juga kita kenakan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," kata Leonardus.
Baca juga: Viral Keluarga Cium Jenazah Suspek karena Tolak Protokol COVID-19
Sesampainya di Mako Polresta Malang Kota, AS langsung menjalani rapid test dan tes swab. Status dari AS sejauh ini masih saksi.
Namun, jika perkembangan penyidikan dia bersalah, polisi akan melakukan gelar perkara. Leonardus menyebut, dalam kasus ini polisi akan mengutamakan memberikan pencerahan dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya COVID-19.
"Kita lihat kalau memang nanti bisa dikembangkan maka akan dilakukan gelar perkara. Utamanya adalah menyelamatkan kesehatan dia dulu, penegakan hukum itu ultimum remedium itu belakangan hal terakhir. Kami ingin memberikan pencerahan dan pemahaman ke masyarakat bahwa hal ini salah. Saya tidak terlalu kaku dalam hal ini," ujar Leonardus.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan karena mencoba merebut, kemudian memaksa membuka kantong jenazah hingga menciumnya. Apalagi video nekat AS telah tersebar dan viral.
Menurutnya, bila tindakan AS tidak mendapatkan sanksi maka berpotensi membuat masyarakat melakukan aksi nekat serupa.
"Kami ingin memberi pesan pada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum percaya kepada medis dan rumah sakit yang menyatakan jenazah positif. Dan bila harus dilakukan pemulasaraan jenazah, saya minta masyarakat tidak melakukan perebutan jenazah. Kalau tidak kami akan tegakkan secara hukum," ujar Leonardus.
Sebelumnya, video nekat AS mencoba merebut jenazah, hingga membuka kantong jenazah dan mencium jenazah viral di media sosial dengan durasi 2.42 menit. Dalam video itu nampak jelas, AS mencoba membawa jenazah menuju mobil pribadi sambil mendorong kereta jenazah.
Aksi itu dilakukan tepat di depan petugas medis, dalam video itu juga ada anggota TNI dan polisi yang berjaga. Belakangan diketahui AS bukan keluarga inti, dia merupakan kerabat dari pasien yang berasal dari Buring, Kota Malang itu.
Meski sempat terjadi friksi antara petugas medis rumah sakit dan warga. Jenazah pasien COVID-19 tetap dimakamkan dengan prosedur protokol pencegahan COVID-19.