KPK Optimistis Segera Tangkap Harun Masiku, Apa Dasarnya

Calon pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar menjalani uji kepatutan dan kelayakan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim masih memburu tersangka kasus permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP, Harun Masiku. Meski Harun telah lebih dari 6 bulan menjadi buronan KPK.

Juru Bicara KPK Bilang Harusnya Yasonna Beri Tahu Penyidik kalau Tahu Keberadaan Harun Masiku

"Terhadap Harun masiku kita masih tetap optimis dengan telah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum kepolisian untuk tetap melakukan pencarian dan memburu kepada yang bersangkutan (Harun Masiku)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar, Selasa, 18 Agustus 2020.

Lili menyebutkan, pihaknya masih mengembangkan perkara yang menjerat Harun. Dia menegaskan, Harun Masiku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

KPK Buka-bukaan soal Pemeriksaan Eks Menkumham Yasonna Laoly terkait Kasus Harun Masiku

"Setelah yang bersangkutan ditemukan dan kemudian kasusnya akan segera kita tindaklanjuti," kata Lili.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya sempat mengkritisi kinerja KPK yang dicap lambat dalam meringkus Harun Masiku. ICW menilai, KPK yang dikomandoi Firli Bahuri tidak ada kemauan serius untuk menangkap Harun.

KPK Sebut Perpanjangan Masa Pencekalan Harun Masiku Tak Diperlukan

"Tidak ada kemauan serius untuk mencari Harun Masiku. Khususnya Ketua KPK Firli Bahuri," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Kurnia pun menyoroti gagalnya tim penyidik KPK untuk menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan. Hambatan tersebut diduga dari pihak eksternal. Kurnia menduga ada pihak yang memiliki pengaruh atau kekuasaan. "Mereka diduga yang melindungi Harun," kata Kurnia.

Baca juga: Polisi Satu Kompi Jemput Paksa Pria Pencium Jenazah Corona
 

Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK

KPK Harap Harun Masiku Segera Ditangkap agar Tak Dinilai Ada Nuansa Politik

KPK membantah adanya unsur politisasi ketika melakukan pemeriksaan kepada mantan Menkumham Yasonna Laoly.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024