Diperiksa 7 Jam, Eks Lurah Grogol Selatan Dicecar 22 Pertanyaan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil mantan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan untuk diambil keterangannya sebagai saksi terkait penerbitan e-KTP, Djoko Tjandra. 

Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa KPK untuk Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pemeriksaan terhadap Asep sekitar tujuh jam dimulai pada pukul 10.00 WIB, Selasa, 18 Agustus 2020.

“Penyidik mengajukan 22 pertanyaan,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya.

Miryam S Haryani Ternyata Sudah Dicegah ke Luar Negeri Sejak Juli Terkait Kasus Korupsi E-KTP

Baca juga: Imbas Pembuatan KTP Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan

Adapun pertanyaan itu meliputi, proses perkenalan Asep dengan Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra, serta pertemuan mereka di Kelurahan Grogol Selatan atau pada saat Djoko Tjandra merekam data dirinya untuk pembuatan e-KTP. 

KPK Periksa Miryam S Haryani soal Kasus Dugaan Korupsi e-KTP

“Termasuk proses pembuatan surat keterangan domisili dan proses e-KTP terpidana Djoko Tjandra,” ujar Argo. 

Djoko Tjandra sempat mengurus e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020. Dia mengurus e-KTP sebagai syarat untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akhirnya menjadi polemik. (art)

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa untuk Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Kata KPK

Anggota DPR RI, Agun Gunandjar mengaku diperiksa menjadi saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dua tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Namun.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024