Diperiksa 7 Jam, Eks Lurah Grogol Selatan Dicecar 22 Pertanyaan
- istimewa
VIVA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil mantan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan untuk diambil keterangannya sebagai saksi terkait penerbitan e-KTP, Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pemeriksaan terhadap Asep sekitar tujuh jam dimulai pada pukul 10.00 WIB, Selasa, 18 Agustus 2020.
“Penyidik mengajukan 22 pertanyaan,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Imbas Pembuatan KTP Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan
Adapun pertanyaan itu meliputi, proses perkenalan Asep dengan Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra, serta pertemuan mereka di Kelurahan Grogol Selatan atau pada saat Djoko Tjandra merekam data dirinya untuk pembuatan e-KTP.
“Termasuk proses pembuatan surat keterangan domisili dan proses e-KTP terpidana Djoko Tjandra,” ujar Argo.
Djoko Tjandra sempat mengurus e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020. Dia mengurus e-KTP sebagai syarat untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akhirnya menjadi polemik. (art)