Jaksa Fedrik Meninggal karena COVID-19, Kejari Jakut Ditutup Sementara

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan, berdasarkan hasil rapid dan swab test, Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin ternyata positif COVID-19. Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, maka kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan ditutup sementara hingga besok.

BPKP: Kecurangan Pemerintah Daerah Banyak Manipulasi Anggaran

“Karena hasil pemeriksaan tes swab maupun rapid jenazah terpapar COVID-19 pada Kamis waktu lalu. Maka untuk mengantisipasi pemutusan virus tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di mana yang bersangkutan bertugas, pada hari ini dan besok tidak melayani pelayanan umum,” kata Hari kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2020.

Baca juga: Jaksa Kasus Novel Baswedan Meninggal karena COVID-19

Jaksa Agung Perintahkan Anak Buahnya Perbaiki Sistem di Pemda Setelah Usut Korupsi

Hari pun mengatakan, selain penutupan sementara pelayanan umum, kejaksaan melakukan sterilisasi dan menyemprotkan disinfektan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara .

“Meninggalnya almarhum antara lain disebabkan oleh komplikasi penyakit gula darah,” tambah Hari.

KY Bentuk Dua Tim soal Dugaan Pejabat Inisial R di Kasus Ronald Tannur

Fedrik merupakan salah satu jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis cuma satu tahun penjara.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020.

Saat ini, jenazah Fedrik sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan pada hari dirinya meninggal. (art)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Kejagung Cari Bukti Keterlibatan Pejabat PN Surabaya di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung masih mengumpulkan bukti dugaan keterlibatan salah seorang pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregoriu

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024