Jaksa Fedrik Meninggal karena COVID-19, Kejari Jakut Ditutup Sementara

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan, berdasarkan hasil rapid dan swab test, Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin ternyata positif COVID-19. Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, maka kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan ditutup sementara hingga besok.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

“Karena hasil pemeriksaan tes swab maupun rapid jenazah terpapar COVID-19 pada Kamis waktu lalu. Maka untuk mengantisipasi pemutusan virus tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di mana yang bersangkutan bertugas, pada hari ini dan besok tidak melayani pelayanan umum,” kata Hari kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2020.

Baca juga: Jaksa Kasus Novel Baswedan Meninggal karena COVID-19

Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Bakal Periksa Semua Mendag

Hari pun mengatakan, selain penutupan sementara pelayanan umum, kejaksaan melakukan sterilisasi dan menyemprotkan disinfektan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara .

“Meninggalnya almarhum antara lain disebabkan oleh komplikasi penyakit gula darah,” tambah Hari.

Tolak Praperadilan, Istri Tom Lembong Kecewa dengan Putusan Hakim PN Jaksel

Fedrik merupakan salah satu jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis cuma satu tahun penjara.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020.

Saat ini, jenazah Fedrik sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan pada hari dirinya meninggal. (art)

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno menepis tuduhan kriminalisasi di kasus Tom Lembong

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024