Jaksa Fedrik Meninggal karena COVID-19, Kejari Jakut Ditutup Sementara

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan, berdasarkan hasil rapid dan swab test, Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin ternyata positif COVID-19. Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, maka kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan ditutup sementara hingga besok.

Jaksa Agung Tegaskan Kejagung Tak Ada Persaingan dengan KPK Dalam Tangani Kasus Korupsi

“Karena hasil pemeriksaan tes swab maupun rapid jenazah terpapar COVID-19 pada Kamis waktu lalu. Maka untuk mengantisipasi pemutusan virus tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di mana yang bersangkutan bertugas, pada hari ini dan besok tidak melayani pelayanan umum,” kata Hari kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2020.

Baca juga: Jaksa Kasus Novel Baswedan Meninggal karena COVID-19

Istri Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Enggak Bisa Tidur Usai Apartemen Digeledah Kejaksaan

Hari pun mengatakan, selain penutupan sementara pelayanan umum, kejaksaan melakukan sterilisasi dan menyemprotkan disinfektan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara .

“Meninggalnya almarhum antara lain disebabkan oleh komplikasi penyakit gula darah,” tambah Hari.

Sidang Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Ditunda Pekan Depan

Fedrik merupakan salah satu jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis cuma satu tahun penjara.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020.

Saat ini, jenazah Fedrik sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan pada hari dirinya meninggal. (art)

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah

Kejaksaan Ungkap Alasan Belum Tahan Anak Surya Darmadi: Sudah Lama Tinggal di Singapura

Cheryl Darmadi, anak dari Surya Darmadi alias Apeng, yang jadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan perkara pokok tindak pidana korupsi terkait keg

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025