Warga Perebut dan Cium Jenazah Pasien COVID-19 Terancam Pidana Penjara

Ilustrasi pemakaman jenazah positif COVID-19
Sumber :
  • VLIX.id/Purna Karyanto

VIVA – Pelaku perebut jenazah positif COVID-19 di salah satu rumah sakit rujukan di Kota Malang terancam dihukum pidana oleh Polresta Malang Kota. Jenazah itu merupakan warga Buring, Kedungkandang, Kota Malang.

Anggota keluarga almarhum tidak hanya merebut dan mencoba membawa pulang jenazah. Pelaku pria yang belum diketahui identitasnya itu bahkan mencium jenazah COVID-19.

Video nekat itu viral dengan durasi 2.42 menit. Informasi yang beredar pria bersongkok putih dan berbaju koko perebut jenazah itu merupakan salah satu anggota keluarga jenazah COVID-19. 

Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi, Leonardus Simarmata, mengatakan bahwa pelaku perebut paksa jenazah terancam dijerat dengan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta. 

"Kami akan segera tindaklanjuti secara tegas tapi. Kami akan proses yang bersangkutan yang mencoba mengambil secara paksa jenazah. Namun tetap persuasif dan humanis," kata Leonardus, Selasa, 18 Agustus 2020. 

Baca juga: Jaksa Kasus Novel Baswedan Meninggal karena COVID-19

Kejadian itu diketahui terjadi pada 8 Agustus 2020. Saat itu memang jenazah belum terkonfirmasi positif, karena hasil swab belum keluar. Namun, sehari setelahnya hasil swab keluar dan menyatakan jenazah merupakan pasien positif COVID-19. Leonardus menegaskan polisi tidak akan berkompromi kepada masyarakat yang abai dengan protokol kesehatan. 

"Beberapa saat ini akan ada pemanggilan. Yang pasti kami tidak mentolerir lagi pengambilan paksa jenazah. Kami mengingatkan lagi ke masyarakat kami tidak akan mentolerir dan kami akan proses sesuai hukum bagi yang nekat," ujar Leonardus. 

Viral Sopir Ambulans Bawa Jenazah Sendirian, Keluarga Pilih Naik Motor

Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, membenarkan bahwa pasien yang awalnya berstatus suspek COVID-19 itu memang hasil swabnya sudah keluar dan terkonfirmasi positif. Saat ini selain melakukan proses hukum kepada warga yang nekat melakukan perebutan paksa, Satgas COVID-19 Kota Malang juga akan melakukan pelacakan kepada keluarga pasien. 

"Sudah keluar hasil swab-nya positif. Saat ini tinggal memperkuat proses tracing kepada anggota keluarganya yang belum rapid test dan swab," tutur Sutiaji. (ren)

Innova Maut Tabrak Warung Pinggir Jalan di Surabaya, 2 Pengunjung Tewas
Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024