5 Koruptor di LP Sukamiskin Dapat Remisi HUT RI ke-75

Ilustrasi penjara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Lima narapidana perkara korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin mendapat remisi HUT RI ke-75. Kelima narapidana korupsi itu menerima potongan masa pidana yang beragam.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Aris mengutarakan, kelima napi tersebut menerima remisi karena telah memenuhi syarat dan atas usulan Kalapas Sukamiskin, Thurman Hutapea.

"Ya sudah memenuhi syarat administrasi maupun substantif dan usulan Kalapas Sukamiskin," kata Aris saat dikonfirmasi oleh awak media, Selasa, 18 Agustus 2020.

Aris menjelaskan, lima narapidana kasus korupsi yang menerima remisi adalah mantan Wali Kota Tomohon, Jefferson Soleiman Montesqiue.

Jefferson, kata Aris, menerima remisi 6 bulan. Kemudian, eks Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Mulya Hasjmy, yang juga menerima remisi 6 bulan.

Selanjutnya, Eks Dirjen Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono, yang menerima remisi 4 bulan, pembobol BNI, Tjulang Stefanus Yawoga, menerima remisi 5 bulan, dan pembobol BRI, Hartono Tjahjadjaja, yang dapat remisi sebanyak 2 bulan.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik dan Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Baca juga: KAMI Desak Sidang MPR Turunkan Jokowi, Kapitra: Makar Berbungkus Moral

Sebelumnya, sebanyak 119.175 narapidana di seluruh lapas dan rutan di Indonesia menerima remisi hari ulang tahun Republik Indonesia ke-75. Dari 119.175 napi yang terima remisi, 1.438 di antaranya mendapat remisi bebas.

"Sebanyak 1.438 narapidana dapat menghirup udara bebas saat peringatan HUT RI ke-75 pada hari ini 17Agustus 2020 setelah menerima remisi umum (RU) II," kata Dirjen Pas Kemenkumham, Reynhard Silitonga, Senin kemarin.

Reynhard menyebutkan, sebanyak 117.737 napi lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau remisi umum I yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan," kata Reynhard.

Reynhard mengatakan, remisi diberikan kepada seluruh napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar dalam register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

"Serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan,atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," imbuhnya. (ren)