Jaksa Kasus Novel Baswedan Meninggal karena COVID-19

Fedrik Adhar, JPU penyiraman air keras ke Novel Baswedan.
Sumber :
  • Twitter: Lanang_Sejagad

VIVA – Kabar meninggalnya Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin, dibenarkan Kejaksaan Agung.

Fedrik meninggal dunia pada Senin kemarin, 17 Agustus 2020. Jaksa pada kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan ini mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Pondok Indah sekira pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang beredar, Jaksa Fedrik berpulang karena menderita sakit COVID-19. Terkait hal ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin membenarkannya.

"Benar (Jaksa Robertino Fedrik Adhar meninggal dunia karena COVID-19)," kata Burhanuddin kepada wartawan, Selasa, 18 Agustus 2020.

Baca juga: Haikal Hassan Serukan Doa Khusus untuk Jaksa Kasus Novel Baswedan

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan jenazah Fedrik dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Jombang, Tangerang Selatan.

"TPU Jombang, Tangsel," kata Nirwan.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin, dikabarkan meninggal dunia pada Senin, 17 Agustus 2020. 

Sebenarnya Syok, Ini Alasan Tom Lembong Tersenyum saat Ditahan Kasus Korupsi Impor Gula

Fedrik adalah salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Kedua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dituntut hukuman penjara cuma satu tahun oleh Jaksa Fedrik, sehingga menimbulkan karena tuntutannya yang dianggap terlalu ringan. Tuntutan jaksa ini pun menuai kontroversial. Para aktivis antikorupsi pun banyak yang protes atas tuntutan Jaksa Fedrik yang sangat ringan ini. (ase)

Kuasa Hukum Sebut Kejagung Tak Punya Bukti Audit BPKP soal Kerugian Negara di Kasus Tom Lembong
Sidang perdana praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta bersikap transparan dan profesional dalam praperadilan lanjutan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024