119.175 Napi Terima Remisi HUT RI
- tudji VIVA/ Surabaya
VIVA – Sebanyak 1.438 narapidana dapat menghirup udara bebas saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia setelah menerima remisi umum II pada Senin, 17 Agustus 2020.
Selain itu, 117.737 narapidana lain menerima pengurangan masa hukuman atau remisi umum I yang besarannya variasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Sehingga, total yang mendapatkan remisi umum sebanyak 119.175 orang narapidana.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan, remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam wujudkan tujuan sistem pemasyarakatan yakni motivasi perbaikan diri dan mental bagi napi untuk menjadi manusia yang lebih baik.
“Bukan hanya sekedar pemenuhan hak oleh negara kepada para napi, tapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan,” kata Yasonna.
Baca juga: 11.268 Napi Jatim Terima Remisi di HUT RI, Negara Berhemat Rp20,6 M
Oleh karena itu, Yasonna berharap melalui pemberian remisi ini warga binaan selalu patuh dan taat hukum serta norma yang ada sebagai bentuk tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa dan sesama manusia.
Sementara Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga menjelaskan remisi diberikan sebagai wuhud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermun dalam sikap dan perilaku sehari-hari napi.
“Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan,” kata Reynhard.
Menurut dia, remisi diberikan kepada seluruh napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pda register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).
Kemudian, kata dia, narapidana aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rumah tahanan atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Nah, pemberian remisi umum kepada napi saat Kemerdekaan ke-75 RI dapat hemat pengeluaran negara ratusan miliar rupiah.
“Penghematan anggaran makan 117.737 orang napi penerima remisi umum mencapai Rp 173.258.7300, dan penghematan makan 1.438 orang napi penerima remisi umum mencapai Rp 3.003.900.000. Totalnya, penghematan makan napi mencapai Rp176.262.630.000,” jelas dia.
Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Perubahan Pertama PP Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua PP Nomor 99 Tahun 2012 ke Putusan Presiden Nomor 174/1999 serta Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan.