11.268 Napi Jatim Terima Remisi di HUT RI, Negara Berhemat Rp20,6 M
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2020 menjadi berkah tersendiri bagi 11.268 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana di Jawa Timur. Mereka dinyatakan berhak mendapatkan remisi umum. Salah satu pertimbangannya, karena mereka telah berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di lapas/rutan.
Pemberian remisi umum itu dilakukan secara simbolis di Aula Lapas I Surabaya di Porong. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono memberikan Surat Keputusan Menkumham Nomor PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 kepada perwakilan WBP dari lapas/rutan Korwil Surabaya. Kegiatan tersebut disaksikan seluruh pimti pratama, kepala UPT Korwil Surabaya, dan Forkopimda Sidoarjo.
Krismono menuturkan, besaran remisi yang diterima bervariasi. Paling rendah satu bulan dan paling lama enam bulan. WBP yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan, memperoleh remisi sebulan. Sedangkan WBP yang telah menjalani tahun pertama, memperoleh remisi 2 bulan. Seterusnya hingga maksimal 6 bulan.
Sebetulnya, lanjut Krismono, sebetulnya pihaknya telah mengusulkan remisi untuk 11.799 WBP. Namun, hingga tanggal 16 Agustus 2020, remisi untuk 11.268 WBP yang dipastikan sudah disetujui. "Ditjen Pemasyarakatan masih melakukan verifikasi data yang baru diusulkan setelah 7 Agustus 2020,” katanya dalam keterangan tertulis diterima wartawan.
Baca juga: 593 Napi di Lapas Tangerang Dapat Remisi HUT RI, 16 Langsung Bebas
Kakanwil Kelahiran Yogyakarta itu menegaskan bahwa pemberian remisi itu bukan bentuk obral hukuman. Namun, menjadi hak sekaligus reward bagi WBP. ”Karena untuk mendapat remisi, syarat utamanya adalah WBP harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan,” terangnya.
Selain itu, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2020. Bagi anak pidana harus menjalani pidana lebih dari tiga bulan. Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A harus melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. Jika tidak, maka harus terlebih dahulu menjalani 1/3 masa pidana dan wajib tetap berpedoman dengan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Dengan remisi 11.268 WBP tersebut, Krismono menuturkan overkapasitas di lapas/rutan turun menjadi 98 persen. Selain itu, negara bisa berhemat sekira Rp20,6 miliar. Diketahui, anggaran yang paling besar untuk WBP ialah penyediaan makanan Rp21 ribu per hari. Jika dikali WBP pemeroleh remisi nilainya sebesar Rp20,6 miliar. "Ini hanya hitungan kasar," ujarnya.