Cegah Kemacetan Libur Panjang, Angkutan Barang Dilarang Melintas Tol

Ilustrasi kemacetan di jalan tol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hudat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan angkutan barang di jalan-jalan tol pada tanggal tertentu. Tujuannya untuk menghindari kepadatan lalu lintas saat libur panjang dari akhir pekan hingga hari HUT RI ke-15 pada 17 Agustus 2020.

Polri Ungkap Arus Balik Libur Natal Mulai Terjadi, Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik Signifikan

Direktur Jenderal Hudat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan kebijakan itu telah diinformasilan dalam Surat Edaran (SE) SE.17/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.

"Pengalihan arus lalu lintas angkutan barang dari jalan tol menuju jalan arteri akan berlaku dalam periode arus mudik dan balik di Tol Jakarta-Cikampek," kata dia melalui keterangan tertulis, Minggu, 16 Agustus 2020.

34 Ribu Kendaraan Lintasi Tiga Ruas Tol di Regional Nusantara Saat Natal

Baca juga: Geger, Rombongan Pemotor Masuk Jalan Tol dari Jakarta sampai Depok

Selama arus mudik angkutan barang akan dikeluarkan di GT Cikarang Barat dan dapat masuk kembali di GT Palimanan. Untuk arus balik, angkutan barang keluar di Gerbang Tol Palimanan IV dan dapat masuk kembali  di Gerbang Tol Cikarang Barat

Pembatasan arus mudik berlaku pada 14 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB hingga 15 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB untuk periode HUT RI Ke-75 serta pada 19 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB hingga 20 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB untuk periode Tahun Baru Islam 1442 H.

Untuk pembatasan arus balik berlaku pada 17 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 18 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB serta tanggal 23 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 24 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB.

Dua Kecelakaan Terjadi di Tol Cipularang Hari Ini, Dua Orang Meninggal Dunia

Budi menerangkan, kebijakan itu ditempuh karena sudah mulai naiknya volume arus lalu lintas di tol, terutama ke arah Tol Trans Jawa. Sejak 13 Agustus, dia mencatat total kendaraan menuju ke arah Trans Jawa sebanyak 30.208 kendaraan sementara pada 14- 15 Agustus sudah tercatat 45.104 kendaraan. 

"Artinya pada Jumat lalu ada kenaikan sebesar 64 persen dibandingkan lalu lintas harian normal. Sejauh ini berdasarkan prediksi maka puncak arus mudik pada periode libur panjang ini ada dua yaitu Jumat 14 Agustus dan Rabu 19 Agustus mendatang," ucapnya.

Arus lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek secara umum dikatakannya terpantau ramai lancar dan terkendali di kedua arah, baik arah Jakarta menuju Cikampek maupun arah Cikampek menuju Jakarta. Kecepatan rata-rata sekitar 60-80 km/jam, begitu juga di Tol Layang Japek.

“Dari hasil laporan di lapangan, terjadi perlambatan di sepanjang menjelang rest area KM 50 dan KM 57. Kedua rest area terlihat ramai oleh kendaraan pribadi. Arus lalin dari Jakarta menuju Bandung ramai sedangkan yang menuju Cikampek lancar," ungkap Budi. (ren)

Ilustrasi berkendara.

Pengemudi Wajib Tahu, Ini Faktor Kecelakaan di Jalan Tol Versi Polisi

Jalan tol atau disebut sebagai jalur bebas hambatan dirancang secara khusus untuk mempermudah mobilitas dan mempercepat perjalanan antar wilayah, khususnya bagi pengguna

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024