Usai Penyerangan Midodareni, Polisi Gelar Razia Besar-besaran di Solo
- VIVAnews/ Fajar Sodik.
VIVA - Personel gabungan dari Polresta Solo, Brimob, dan Dit Samapta Polda Jateng menggelar patroli dengan skala besar di kantong-kantong kelompok intoleran di daerah Pasar Kliwon. Selain patroli, polisi juga melakukan razia senjata tajam dan bahan peledak pasca penyerangan acara midodareni putri Habib Umar Assegaf.
Patroli dengan skala besar itu dipimpin langsung Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Patroli aparat gabungan yang terdiri dari Sat Sabhara, Reskrim, Intel dan didukung personil Dit Sabhara dan Brimpb Yon C Solo itu langsung bergerak menuju Mojo, Sangkrah, Pasar Kliwon.
Baca juga: Polisi Selidiki Senjata yang Dipakai untuk Bunuh Bos Pelayaran
Tak hanya di satu titik, patroli dan penyisiran yang dilakukan petugas polisi itu satu per satu menuju lokasi lainnya yang diidentifikasi sebagai lokasi kantong-kantong kelompok yang kerap melakukan tindakan sweeping, intoleransi, kekerasan dan premanisme ini. Polisi langsung memeriksa sejumlah kendaraan dan orang yang dicurigai membawa senjata api, senjata tajam maupun bahan peledak.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kegiatan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat bahwa daerah ini sering dijadikan tempat berkumpulnya kelompok-kelompok yang kerap meresahkan masyarakat.
"Menanggapi laporan masyarakat bahwa kelompok intoleran sering mengawali kegiatan yang meresahkan dari daerah ini," katanya.
Peristiwa penganiayaan, pengeroyokan dan perusakan terjadi di Kampung Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, Sabtu petang, 8 Agustus 2020 petang. Akibat tindakan anarki yang dilakukan kelompok intoleran pada acara itu menyebankan tiga orang terluka dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Kejadian itu bermula saat keluarga Habib Umar Assegaf itu menggelar acara midodareni atau tradisi doa bersama sebelum pernikahan. Namun mendadak, muncul puluhan orang yang mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penganiayaan, pengeroyokan dan perusakan.
Kurang dari 24 jam Tim Gabungan Polresta Solo, Polda Jateng dan Mabes Polri berhasil menangkap pelaku. Terdapat tujuh orang yang ditangkap, dari jumlah itu lima orang telah ditetapkan menjadi tersangka.