Ada Corona Kantor Ditjen Imigrasi Tutup, Urus Visa Onshore Tetap Bisa
- Rilis Ditjen Imigrasi Kemenkumham
VIVA – Sebanyak lima pegawai Ditjen Imigrasi terkena virus Corona COVID-19. Oleh karena itu kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan ditutup selama 10 hari. Penutupan dilakukan mulai 12-21 Agustus 2020.
Dilaporkan bahwa kantor Ditjen Imigrasi sudah disterilisasi dan dilakukan penyemprotan disinfektan. "Meskipun demikian pelayanan visa onshore bagi WNA yang tinggal di Indonesia tetap berjalan," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang melalui rilis pers di Jakarta, Sabtu, 15 Agustus 2020.
Dengan ditutupnya kantor itu maka seluruh pegawai Kemenkumham yang berkantor di Gedung eks Sentra Mulia tersebut diperintahkan untuk bekerja dari rumah alias work from home (WFH).
"Sehingga praktis tidak ada aktivitas apa pun di Kantor Pusat Ditjen Imigrasi," katanya.
Untuk pelayanan visa onshore dilayani secara online melalui website www.visa online.imigrasi.go.id. Petugas pemeriksa berkas permohonan visa terus bekerja untuk memverifikasi seluruh berkas yang telah masuk.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau agar warga asing dan juga penjaminnya yang telah mengajukan permohonan visa tidak perlu khawatir karena meskipun kantor pusat ditutup, pelayanan visa onshore tetap berjalan.
"Secara berkala, kantor pusat Ditjen Imigrasi disemprot dan dibersihkan dengan disinfektan. Setiap orang juga dilarang masuk untuk memutus rantai penyebaran COVID-19," kata dia.