3 Bulan Telusuri Wilayah Ini, Densus 88 Tangkap 72 Terduga Teroris

Ilustrasi Densus 88.
Sumber :
  • Adrian/ Lampung

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap puluhan terduga teroris dalam kurun waktu hampir tiga bulan. Yaitu sejak memperingati Hari Lahirnya Pancasila tanggal 1 Juni 2020 hingga Agustus 2020.

“Pada periode 1 Juni sampe 12 Agustus 2020, Densus 88 telah berhasil menegakkan hukum dengan menangkap pelaku sebanyak 72 orang pelaku tindak pidana terorisme,” kata Awi di Mabes Polri pada Jumat, 14 Agustus 2020.

Menurut dia, kegiatan preventif terhadap pelaku tindak pidana terorisme dilakukan di delapan wilayah Indonesia. Antara lain Sumatera Barat, Bali, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Jawa Tengah, Riau, Jakarta dan Jawa Barat.

Baca juga: Densus 88 Ciduk 15 Terduga Teroris dalam Sehari

“Khusus di Jakarta dan Jawa Barat, dilakukan penegakan hukum terhadap 15 tersangka tindak pidana terorisme. Yang lain akan disampaikan secara bertahap,” ujarnya.

Ia mengatakan, 15 teroris yang ditangkap merupakan kelompok jaringan Jamaah Ansoruth Daulah (JAD), pendanaan kelompok Mujahid Indonesia Timur (MIT) dan fasilitator pemberangkatan ke Suriah dari Jakarta dan Jawa Barat.

“Mereka mengadakan idad di Curug Cilalai pada 8 September 2019, mengadakan kegiatan kajian di Gunung Batu, Bogor tanggal 21-22 September 2019, lalu membaiat amir ISIS di rumah RN. Selain itu, membantu mendanai JAD dan MIT,” jelas dia.

Sementara, Awi menjelaskan, 15 terduga teroris yang diamankan oleh Densus 88 Antiteror Polri di daerah Jakarta dan Jawa Barat. Pertama, KIA (33) pimpinan JAD Bekasi ditangkap di kontrakan Jalan Sumber Jaya, Kota Bekasi pada pukul 11.00 WIB. Barang bukti sebanyak 44 benda.

Kemudian, pelaku AR (54) ditangkap di Jalan Raya Bekasi, Bekasi, Jawa Barat pada pukul 09.00 WIB. Berbaiat ke ISIS. Diamankan barang bukti 9 benda. Lalu, pelaku MF (21) ditangkap di Pondok Gede, Bekasi pukul 05.00 WIB. Berbaiat ke ISIS. Diamankan barang bukti 1 benda mencurigakan.

Balas Dendam Atas Serangan Teroris, Turki Serang Irak dan Suriah

Selanjutnya, pelaku S (30) warga Tanjungbalai, Sumut ini ditangkap di Jati Makmur, Bekasi sekitar pukul 07.24 WIB. Kemudian pelaku M (27) ditangkap di Pondok Gede, Bekasi, pukul 11.00WIB. Berbaiat ke ISIS dan pelaku ML (27) ditangkap di Pondok Gede, Bekasi sekitar pukul 11.00 WIB.

Selain itu, pelaku RM (22) warga Brebes ditangkap di Cikarang Barat, Bekasi, sekitar pukul 06.00 WIB. Berbaiat ke ISIS. Lalu, pelaku OL (47) ditangkap di Gang Wiro Setu, Bekasi sekitar pukul 06.00 WIB. Berbaiat ke ISIS. Selanjutnya, pelaku AA (24) ditangkap di Bekasi, sekitar pukul 08.00WIB. Berbaiat ke ISIS.

Serangan Teroris Guncang Ankara Turki, 5 Orang Tewas 22 Luka-luka

Di samping itu, pelaku H (44) ditangkap Gang Kecapi, Bekasi, sekitar pukul 11.24 WIB. Berbaiat ke ISIS. Barang bukti diamankan 10 benda mencurigakan. Pelaku MR (23) ditangkap di Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat sekitar pukul 08.00WIB. Berbaiat ke ISIS. Diamankan 29 barang bukti benda mencurigakan.

Kemudian, pelaku AH (54) warga asal Pelembang ini ditangkap di Desa Kejiawan, Cirebon, Jawa Barat sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku RFP (24) ditangkap di Jalan Villa Nusa Indah, Bekasi. Perannya sebagai pengirim logistik ke jaringan MIT Ali Kalora di Sulteng. Berbaiat ke ISIS.

Sebut Hamas Teroris dan Bela Israel, Menlu Jerman Diserang Gelombang Protes Besar

Lalu, SR (35) warga asli Ambon ini ditangkap di Tangerang Selatan, sekitar pukul 08.00 WIB. Peran menjadi penyedia dana untuk JAD dan MIT. Terakhir, AR (42) djtangkap di Bojongmenteng, Bekasi sekitar pukul 12.00 WIB. Terlibat pengiriman orang ke Suriah.

Atas perbuatannya, 15 tersangka itu dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan terorisme dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.

Firdaus Oiwobo

Berapi-api! Firdaus Oiwobo Desak Polrestabes Surabaya Bebaskan Ivan Sugianto

Pengacara, Firdaus Oiwobo mendesak Polrestabes Surabaya membebaskan Ivan Sugianto, tersangka yang mengintimidasi siswa SMA untuk sujud dan menggonggong seperti anjing.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024