13 PNS Jambi Positif Narkoba Segera Disanksi
- dok. Pixabay
VIVA – Hasil tes urine yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, ditemukan 13 pegawai negeri sipil (PNS) positif menggunakan narkoba. Mereka menggunakan jenis amfetamin. Dalam waktu dekat, sanksi akan diberikan kepada mereka.
Pejabat Sekda Pemprov Jambi, Sudirman, mengatakan ke-13 PNS yang positif narkoba tersebut sedang dilakukan rehabilitasi di Dinas Sosial. Selain itu, nantinya mereka bakal dilakukan assessment ulang.
"Kalau tidak bisa diperbaiki, konsekusensi seperti sanksi diberikan," ujarnya, Jumat, 10 Agustus 2020.
Baca juga: Pelaku Penembakan Sudah Lama Mengintai Bos Pelayaran
Sudirman mengakui, apa yang dilakukan oleh para PNS dengan mengonsumsi barang haram itu telah mencoreng nama baik pemerintahan daerah. Maka pihaknya akan memperbaiki citra itu agar persepsi masyarakat terhadap kinerja pemerintah kembali membaik.
"Ini sudah membuat nama buruk Pemerintah Jambi dan kita akan temui para PNS yang positif yang saat ini sudah direhabilitasi," ujarnya.
Sudirman menjelaskan, sebelumnya dilakukan tes urine terhadap 845 orang. Tes ini dilakukan oleh pihak BNN Jambi. Hasilnya, ditemukan ada 13 orang yang positif dan pihak BNN langsung menyerahkan ke pihak Pemerintah Jambi.
"Kami pelajari lagi kasus PNS mengapa bisa positif dan tentu bakal komunikasi ke pihak BKD," tegasnya.
Sudirman belum bisa menyampaikan seperti apa sanksi yang akan diberikan kepada para PNS tersebut. Namun untuk gambarannya, jika yang positif narkoba adalah non PNS tentunya bakal diberhentikan.
"Akan dibentuk tim di BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Tim bisa merumuskan kira-kira sanksinya seperti apa,” tuturnya. (ase)