Penyidikan Kasus Djoko Tjandra Dibagi 3 Klaster, KPK Sambut Baik
- Istimewa
VIVA – Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan pihaknya membagi kasus Djoko Soegiarto Tjandra menjadi tiga klaster peristiwa. Pembagian itu disetujui saat gelar perkara yang dihadiri oleh unsur Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 14 Agustus 2020.
“Kami telah selesai melakukan gelar perkara terkait kasus Djoko Tjandra, kemudian melakukan upaya-upaya yang memunculkan permasalahan hukum terkait dengan proses pengurusan PK (Peninjauan Kembali),” kata Listyo Sigit.
Baca juga: 7 Hakim dan 19 Pegawai Positif Corona, Pengadilan Agama Surabaya Tutup
Dari hasil gelar perkara tersebut, Listyo mengatakan, semua sepakat membagi peristiwa ini menjadi tiga peristiwa. Pertama, klaster di tahun 2008-2009 di mana ada informasi yang sedang dalami bersama-sama terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.
Klaster kedua, kata dia, peristiwa yang terjadi sekitar bulan November 2019, di mana adanya peristiwa pertemuan antara Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Anita Dewi Kolopaking, terkait rencana proses pengurusan fatwa dan proses PK.
“Terkait kasus tersebut, saat ini sudah dilaksanakan penyidikan oleh kejaksaan,” ujarnya.
Klaster ketiga, lanjut dia, terkait proses penghapusan red notice, pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu. Kasus ini terus didalami hingga akhirnya dilakukan gelar perkara tadi oleh penyidik.
“Kami akan terus kerja sama dengan KPK dalam bentuk supervisi dan koordinasi, serta transparansi publik dan kita serius menuntaskan kasus tersebut,” kata dia.
Sementara itu, Deputi Penindakan KPK, Karyoto, menilai apa yang telah dilakukan oleh Bareskrim dalam menangani proses hukum kasus Djoko Tjandra sudah on track. Maka dari itu, menurutnya, apa yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, perlu diapresiasi karena cepat.
“Kami selaku Deputi Penindakan KPK sangat mengapresiasi Kabareskrim. Kami apresiasi apa yang sudah dilakukan Bareskrim terhadap penyidikan ini. Dalam waktu yang tidak terlalu lama semua bisa terungkap dengan baik,” kata Karyoto.
Sebenarnya, kata Karyoto, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi dan koordinasi. Namun menurut dia, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit justru mengundang KPK untuk hadir dalam gelar perkara ini.
“Secara kewenangan, kami punya kewenangan koordinasi dan supervisi. Sebelum kami minta supervisi, beliau sudah terbuka untuk kami masuk,” katanya. (ase)