Ketua DPR Pastikan RUU Omnibus Law Ciptaker Tetap Dilanjutkan

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pengantar dalam rangka Sidang Bersama DPR-DPD di Ruang Rapat Paripurna, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa dewan tetap akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker). Meski ditengah-tengah penolakan dari sejumlah elemen masyarakat baik aktvitis hingga buruh.

Puan Pimpin Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim dan Dewas KPK

Itu disampaikan Puan saat menyampaikan pidato pembukaan masa sidang I Tahun 2020-2021 dalam rangka penyampaian pidato Presiden RI mengenai RUU APBN 2021 di Ruang Paripurna, Gedung DPR Jakarta, Jumat 14 Agustus 2020.

Meski pembahasan dilanjutkan saat banyak aksi penolakan, Puan meyakinkan publik bahwa pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker yang merupakan usulan pemerintah itu akan dilakukan secara hati-hati dan transparan. Semua itu dilakukan untuk kepentingan nasional di masa yang akan datang.

Puan Minta Pemerintah Kuatkan Mitigasi ke Masyarakat Guna Hadapi Cuaca Ekstrem

"Pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan secara cermat, hati-hati, transparan, terbuka, dan yang terpenting adalah mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional, baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang. Hal ini dilakukan agar UU yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat untuk menjaga kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Puan dalam pidatonya,  14 Agustus 2020.

Baca juga: Jokowi Targetkan Tekan Tingkat Kemiskinan 9,7 Persen di Masa COVID-19

Puan Soroti Isu Kelaparan, Pangan dan Perang di Forum Parlemen G20

Puan menyadari, memang saat ini Indonesia tengah dalam kondisi yang sulit karena dihantam oleh pandemi COVID-19. Namun meski begitu, dia menilai DPR tetap bisa bekerja menjalankan fungsi legislasi dengan baik.

"Dengan mempertimbangkan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan kebutuhan untuk melaksanakan tugas legislasi secara maksimal, DPR RI mengesahkan metode rapat virtual melalui Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang," ujarnya.

Puan menyatakan DPR bersama pemerintah dan DPD telah mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2020 pada masa persidangan IV tahun 2019-2020. Ini dilakukan agar capaian fungsi legislasi lebih realistis dan terukur.

"Berdasarkan evaluasi, daftar RUU dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 menjadi 37 RUU, dengan komposisi 16 RUU dikurangi dari daftar Prolegnas Prioritas 2020, sebanyak 3 RUU ditambahkan dalam Prolegnas Prioritas 2020, serta 2 RUU sebagai pengganti RUU lama yang sudah masuk Prioritas 2020," kata Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut.

Menurut Puan, DPR memproyeksikan akan menyelesaikan seluruh RUU yang ada dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 itu. "Tentu dengan tetap memperhatikan skala prioritas, sehingga kebutuhan hukum bagi NKRI dapat dipenuhi," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya