ICW Kaget Dengar Pidato Jokowi soal 'Tidak Main-main Berantas Korupsi'

Presiden Jokowi menyampaikan pidato dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (14/8/2020)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik tajam pidato Presiden Joko Widodo pada sidang MPR, DPD, dan DPR di Senayan, Jumat 14 Agustus 2020. Kepala Negara menyebut bahwa 'pemerintah tidak pernah main-main dengan pemberantasan korupsi'.

Gagal di Pilkada, Vicky Prasetyo Ajak Vicky Shu Sowan ke Jokowi di Solo

Menurut Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, sejak awal Jokowi memimpin RI, tidak pernah terbukti berpihak pada sektor pemberantasan korupsi.

"ICW cukup tercengang dan kaget mendengar pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo di DPR yang mengatakan bahwa 'Pemerintah tidak pernah main-main dengan upaya pemberantasan korupsi'. Sebab, sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak pernah terbukti berpihak pada sektor pemberantasan korupsi," kata Kurnia kepada awak media.

Terungkap! Hasto Perintahkan Harun Masiku Kabur Hingga Belum Ditangkap KPK

Baca: Jokowi: Pemerintah Tidak Main-main dengan Pemberantasan Korupsi

Kurnia menilai salah satu pihak yang menciptakan situasi suram dalam hal pemberantasan korupsi itu justru pemerintah. Ini terlihat dari beberapa hal, dari memilih pimpinan KPK yang bermasalah, memberi grasi kepada koruptor, ketidakjelasan penuntasan kasus air keras atas penyidik senior Novel Baswedan, hingga revisi UU KPK.

Buttonscarves Keluarkan Penyataan Mengejutkan, Ada Apa?

"Narasi janji yang sempat diucapkan oleh Presiden terkait dengan PerPPU KPK pun faktanya hanya omong kosong belaka," kata Kurnia.

Sebelumnya, Jokowi menegaskan pemerintah tidak pernah main-main dalam pemberantasan korupsi. Hal itu disampaikannya dalam pidato pada sidang MPR dan DPR, Jumat, 14 Agustus 2020.

Menurut Jokowi, dalam pemberantasan korupsi, upaya pencegahan melalui sistem tata kelola yang sederhana, transparan, dan efisien.

"Pemerintah tidak pernah main-main dengan upaya pemberantasan korupsi. Upaya pencegahan harus ditingkatkan melalui tata kelola yang sederhana, transparan, dan efisien. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," ujar Kurnia. (ren)

Ilustrasi kejaksaan.

Kejari Jakpus Usut Dugaan Korupsi PDNS Berakibat Serangan Ransomware 2024

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional di Kementerian Komunikasi dan Digital.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025