Sudah Hampir Seratus Pesilat Situbondo Diamankan di Kasus Perusakan
VIVA – Petugas Kepolisian Resor Situbondo kembali mengamankan lima belas orang dari kelompok bela diri yang diduga terlibat dalam insiden perusakan di Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, dan Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran, pada Kamis, 13 Agustus 2020. Mereka langsung menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, sebanyak 80 orang diamankan, 45 orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Total yang diamankan sebanyak 95 orang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Polisi Ancam 'Sikat' Aksi Premanisme Massa Pesilat di Situbondo
Sebelumnya, Trunoyudo menjelaskan bahwa ke-45 tersangka tidak hanya dewasa, tapi juga ada yang masih di bawah umur. "Khusus tersangka di bawah umur ada perlakuan khusus, tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya, tapi proses hukum terus berjalan," ujarnya.
Peristiwa itu bermula ketika massa sebuah kelompok bela diri melakukan konvoi motor seusai kenaikan pangkat. Saat melintas di Desa Trubungan, Kecamatan Mangaran, dan Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, beberapa di antara mereka mengambil bendera merah putih yang terpasang di tepi jalan desa. Warga tak terima dan meminta kembali bendera yang diambil. Cekcok pun terjadi.
Pada Senin dini hari, 10 Agustus 2020, sekira pukul 02.00 WIB, kelompok pesilat tersebut tak terima kemudian mendatangi lagi dua desa itu dengan jumlah diperkirakan ratusan orang.
Mereka melempari rumah warga dengan batu dan benda keras lainnya. Akibatnya, beberapa rumah dan tempat usaha warga mengalami kerusakan. Sedikitnya lima warga juga mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit.
"Hari Senin Polres Situbondo mendapatkan laporan dari warga bahwa ada perusakan dan penganiayaan terhadap warga Desa Kayu putih dan Desa Trubungan Kecamatan Panji, atas laporan tersebut anggota menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan," kata Kapolres Situbondo AKBP Sugandi.