Warga Tak Bermasker di Malang Siap-siap Diganjar Bersihkan Masjid
- VIVAnews/Lucky Aditya
VIVA – Angka penyebaran pasien positif COVID-19 di Kota Malang semakin tinggi. Pemerintah Daerah setempat sedang memikirkan cara agar warga lebih tertib dalam penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan masker saat beraktivitas di luar.
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, mengatakan pihaknya bakal memberikan sanksi sosial bagi warga yang tidak bermasker saat beraktivitas di luar rumah.
Sanksi sosial sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
"Dalam Inpres ini ada ketentuan-ketentuan sanksi sosial, bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Akan kami sesuaikan dulu (Inpres Nomor 6 Tahun 2020) dengan Peraturan Wali Kota Malang, baru kami bisa jalankan," kata Sofyan Edi, Kamis 13 Agustus 2020.
Baca juga: Sekolah Bisa Jadi Klaster COVID-19, Begini Penjelasan Kemendikbud
Sofyan Edi mengatakan, bahwa penularan COVID-19 bisa diminimalisir dengan meningkatkan kepatuhan warga Kota Malang dalam menggunakan masker. Sanksi sosial diharapkan mampu membangunkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan.
"Dalam sanksi sosial ada bermacam-macam, misalnya menyapu di jalan, bisa bersih-bersih di masjid dan sebagainya. Dan yang paling penting selain sanksi sosial, yaitu peran serta tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk bisa mengajak masyarakat lebih disiplin protokol kesehatan," ujar Sofyan Edi.
Sementara itu, data per 13 Agustus 2029 ada tambahan 16 pasien positif di Kota Malang. Total 933 warga Kota Malang terkonfirmasi positif COVID-19. 340 pasien dalam pemantauan atau dirawat, 526 pasien berhasil sembuh dan 67 pasien di Kota Malang meninggal dunia. (ren)