KPK Tahan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin
- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin, Kamis, 13 Agustus 2020. Rachmat Yasin ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan Rachmat Yasin ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.
Dengan demikian, Rachmat yang merupakan mantan terpidana penerima suap dari mantan bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala terkait izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri itu akan mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 1 September 2020 mendatang.
"Hari ini kami menahan tersangka RY (Rahmat Yasin), Bupati Bogor periode 2008-2014 selama 20 hari sejak tanggal 13 Agustus 2020 hingga 1 September 2020 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Pomdam Jaya Guntur," kata Lili di Kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Agustus 2020.
Baca Juga: KPK Periksa Dua Pejabat Pemkab Bogor Terkait Kasus Rahmat Yasin
Diketahui, KPK kembali menjerat Rachmat Yasin sebagai tersangka atas 2 kasus korupsi sekaligus, yakni kasus dugaan pemotongan uang dan penerima gratifikasi.
Rahmat yang baru bebas pada pertengahan tahun lalu diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp8,93 miliar.
Uang itu diduga dipakai untuk biaya operasional Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor saat itu. Selain itu, uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pilkada dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 serta 2014.
Sementara, untuk kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri. Tak hanya itu, KPK juga menduga Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire.
Mobil mewah senilai sekitar Rp 825 juta itu diterima Rachmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor. (ren)