SKB 4 Menteri: Belajar Tatap Muka Boleh Digelar di Zona Kuning

Kota Padang Panjang Perdana Gelar Belajar Tatap Muka di Tengah COVID-19. (Foto ilustrasi)
Sumber :

VIVA – Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tentang Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi mulai diberlakukan. Berdasarkan SKB, sekolah di zona kuning dan hijau boleh melakukan pembelajaran tatap muka.

Pembelajaran tatap muka bisa dilakukan dengan menimbang peta risiko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional. Kegiatan tatap muka juga harus berdasarkan izin pemerintah daerah.

"Dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat," seperti tertulis dalam poin SKB tersebut.

Baca: Nadiem Sebut Kelamaan Belajar di Rumah Berisiko 'Lost Generation'

Sementara sekolah atau satuan pendidikan yang masih berada di zona oranye dan merah masih dilarang melakukan belajar tatap muka. Sehingga para murid masih harus belajar dari rumah masing-masing.

Sementara bagi sekolah yang melanggar SKB 4 Menteri ini, maka akan ada sanksi teguran bagi kepala dinasnya. Sanksi teguran itu akan diberikan oleh pemerintah daerah.

"Kami melakukan teguran kepada kepala dinas," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Jumeri, lewat telekonferensi, Kamis 13 Agustus 2020.

Jumeri menjelaskan, pendidikan tinggi adalah wewenang pusat. Sementara SD dan SMP sederajat adalah wewenang kabupaten/kota dan SMA sederajat adalah wewenang provinsi. Sehingga eksekusi di lapangan juga merupakan kewenangan daerah.

Muhadjir: Pak Jokowi Banyak Mendengarkan Menteri, Pemimpin yang Mau Merendah

"Dan dinas akan memberi teguran lebih keras (kepada sekolah)," ujar Jumeri.

Meskipun demikian, pemerintah pusat katanya tetap terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah. Hal itu yang terkait dengan aturan-aturan pembelajaran, keselamatan peserta didik, dan keuangan sekolah. (ren)

10 Channel YouTube Edukasi yang Cocok untuk Balita, Seru dan Interaktif!
Ilustrasi Mengunjungi Pameran Seni

7 Kegiatan Seru yang Bisa Menambah Wawasan Tanpa Perlu Baca Buku

Tambah wawasan tanpa membaca buku! Coba 7 kegiatan seru ini, dari menonton dokumenter hingga ikut volunteering. Cara praktis belajar sambil menikmati pengalaman baru.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024