Kebun Sawit Milik Nurhadi yang Disita KPK Seluas 530 Hektare

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Aset yang disita KPK berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di beberapa kecamatan di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, penyitaan tersebut disaksikan oleh notaris/PPAT, perangkat desa setempat, dan pengelola sawit. Kemudian, ada juga pihak yang menguasai dan mengetahui aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud.

“Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektare,” kata Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 13 Agustus 2020.

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

Baca Juga: KPK Sita Lahan Kelapa Sawit di Sumut Terkait Kasus Nurhadi

Saat ini, lanjut Ali, lahan kebun sawit itu telah dipasang tanda papan penyitaan KPK. Maka itu, KPK mengingatkan siapa pun dilarang memasuki areal lahan dengan tujuan mengambil dan memanfaatkan hasil sawit tersebut untuk kepentingan pribadi.

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

Namun, untuk operasional perkebunan yang sudah melibatkan masyarakat masih akan tetap berjalan normal.

“Sekalipun saat ini dalam penyitaan penyidik KPK, operasional perkebunan yang melibatkan masyarakat setempat masih tetap berjalan normal seperti biasa,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menduga ada rekayasa dalam penilaian kebun sawit tersebut. KPK menyampaikan ada dugaan kebun tersebut seolah dijual sebagai pengembalian uang kepada bos PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. 

Status Hiendra merupakan tersangka yang juga masih buron. Dia tersangka pemberi suap kepada Nurhadi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA.

Pun, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono bersama Hiendra sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Ketiganya terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya