Bebas Murni, Nazaruddin Mau Fokus Kejar Akhirat

Nazaruddin Bertemu Istrinya Neneng
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin bebas murni setelah menjalani masa tahanan 13 tahun di Lapas Klas 1 Sukamiskin, atas perkara korupsi Wisma Atlet.

Jerat Koruptor, Wamen Otto Ingatkan Hati-hati Terapkan 2 Pasal di UU Tipikor Ini

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menilai, perjalanan masa hukuman di Lapas Sukamiskin menjadi pengalaman untuk mengubah hidupnya untuk menjadi lebih baik.

"Bagi saya, semua bagi saya perjalanan yang memang harus saya lalui. Yang pasti bersyukur. Alhamdulillah semua ada hikmahnya," ujar Nazaruddin di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 13 Agustus 2020.

Maruarar Sirait Minta KPK Berikan Tanah Bekas Koruptor Dibangun jadi Perumahan Rakyat

Baca juga: Kronologi Nazaruddin Dapat Remisi Hingga Cuti Jelang Bebas

Nazaruddin menyiratkan tak mau berandai-andai soal rencana aktivitasnya nanti dan apakah akan kembali berpolitik. "Ke depan saya kejar akhirat. Soal dunia biar Allah yang ngatur," katanya.

Eks Penyidik KPK Ajak Masyarakat Tak Pilih Calon Pemimpin yang Terafiliasi Dengan Koruptor

Nazaruddin terlibat kasus suap wisma atlet senilai Rp4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Nazaruddin divonis empat tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta pada 2012. Kemudian hukuman itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi tujuh tahun dan denda Rp300 juta.

Kemudian Nazarudin terlibat kasus gratifikasi dan pencucian uang, dengan vonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek Rp40,37 miliar.

Baca juga: Viral Ikan Mas 15 Kg Ditangkap di Danau Toba, Dikait-kaitkan Musibah

Setyo Budiyanto saat menjalani Fit dan Proper Test Calon Pimpinan KPK di Komisi

Capim KPK Setyo Budiyanto Setuju OTT Dilanjutkan, Pintu Masuk Bongkar Lebih Besar

Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut operasi tangkap tangan (OTT) masih perlu dilakukan KPK

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024