Bebas Murni, Nazaruddin Mau Fokus Kejar Akhirat

Nazaruddin Bertemu Istrinya Neneng
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin bebas murni setelah menjalani masa tahanan 13 tahun di Lapas Klas 1 Sukamiskin, atas perkara korupsi Wisma Atlet.

Setelah Usul Pakai Uang Zakat, Ketua DPD Kini Minta Dana Koruptor untuk MBG

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menilai, perjalanan masa hukuman di Lapas Sukamiskin menjadi pengalaman untuk mengubah hidupnya untuk menjadi lebih baik.

"Bagi saya, semua bagi saya perjalanan yang memang harus saya lalui. Yang pasti bersyukur. Alhamdulillah semua ada hikmahnya," ujar Nazaruddin di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 13 Agustus 2020.

Mobil Paling Mahal Koruptor Helena Lim yang Siap Dikembalikan Negara

Baca juga: Kronologi Nazaruddin Dapat Remisi Hingga Cuti Jelang Bebas

Nazaruddin menyiratkan tak mau berandai-andai soal rencana aktivitasnya nanti dan apakah akan kembali berpolitik. "Ke depan saya kejar akhirat. Soal dunia biar Allah yang ngatur," katanya.

Kritik Vonis Harvey Moeis, Demokrat Sebut Wajar Ada Stigma RI Surga Koruptor

Nazaruddin terlibat kasus suap wisma atlet senilai Rp4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Nazaruddin divonis empat tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta pada 2012. Kemudian hukuman itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi tujuh tahun dan denda Rp300 juta.

Kemudian Nazarudin terlibat kasus gratifikasi dan pencucian uang, dengan vonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek Rp40,37 miliar.

Baca juga: Viral Ikan Mas 15 Kg Ditangkap di Danau Toba, Dikait-kaitkan Musibah

Interogasi Maling Motor dengan Ular Cobra

Viral! Interogasi Maling Motor dengan Ular Cobra, Warganet Usul Koruptor Diperlakukan Sama

Viral, pria diduga maling motor ditodong ular cobra oleh warga saat diinterogasi. Warganet mengusulkan untuk diterapkan pada koruptor.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025