KPK dan Polri Gelar Perkara Bersama Terkait Red Notice Djoko Tjandra
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membantu Bareskrim Mabes Polri dalam gelar perkara terkait dugaan suap dan gratifikasi kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Rencananya, akan dilaksanakan pada Jumat, 14 Agustus 2020.
"Insya Allah gelar (perkaranya) tercantum hari Jumat tanggal 14," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Agustus 2020.
Baca juga: Muhammad Nazaruddin Bebas Murni
Nawawi menerangkan, Bareskrim Mabes Polri telah mengirimkan surat undangan untuk mengajak KPK membantu dalam giat itu. Tentu kata dia, ini merupakan kerja sama yang baik.
"Insya Allah KPK telah menunjuk pejabat di kedeputian penindakan untuk ikut menghadiri gelar perkara tersebut," katanya.
Nawawi menambahkan, sejak awal KPK memang mengapresiasi kerja Bareskrim Polri dalam penanganan perkara Djoko Tjandra yang begitu terbuka dan transparan. Untuk itu, KPK membantu dalam koordinasi supervisi.
"Sehingga tidak ada alasan untuk meragukan keseriusan Polri dalam menangani perkara dimaksud," imbuhnya.
Djoko Tjandra dalam status buronnya, sempat keluar masuk Tanah Air. Namun, tidak terdeteksi lantaran red notice atas nama yang bersangkutan, ternyata sudah dicabut. Beberapa jenderal di lingkungan Polri sudah dicopot karena dugaan keterlibatan dalam masalah ini. (art)