Veronica Koman Diminta Kembali ke Indonesia dan Bertanggung Jawab

Veronica Koman (kanan)
Sumber :
  • Twitter/@VeronicaKoman

VIVA – Aktivis hak asasi manusia (HAM), Veronica Koman Liau, diminta untuk mengembalikan uang beasiswa yang diberikan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebesar Rp773 juta.

KKB Berulah Jelang Pilkada Serentak, 2 Tukang Ojek di Puncak Papua Tewas Ditembak

Salah satu penyebabnya adalah Veronica tidak kembali ke Indonesia setelah menjadi alumni yang dibiayai oleh LPDP.

Baca: Kronologi Veronica Koman Diminta Kembalikan Beasiswa LPDP Rp773 Juta

Detik-detik Kantor BKPSDM Mappi Papua Dibakar Massa Gara-gara Tak Terima Hasil CPNS

Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengatakan saat ini ada dua masalah berbeda yang melibatkan Veronica. Pertama, Veronica yang melanggar aturan LPDP. Kedua, tindakannya terhadap warga Papua yang berdampak pada stabilitas keamanan di Papua.

Andreas meminta Veronica untuk pulang ke Indonesia dan menghadapi dua permasalahan tersebut. Veronica diminta jangan menghindari masalah yang sudah dibuatnya itu.

Semua Provinsi di Papua jadi Perhatian Bawaslu Terkait Kerawanan di Pilkada Serentak

"Karena ini persoalan dalam negeri Indonesia, seharusnya Veronica Koman pun menghadapi konsukuensinya di dalam negeri," kata Andreas ketika dikonfirmasi, Kamis, 13 Agustus 2020.

Baca juga: LPDP Buka-bukaan Soal Minta Veronica Koman Balikin Beasiswa Rp773 Juta

Veronica, kata politikus PDIP itu, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Tanah Air. Menurut Andreas, Veronica tidak bisa terus-menerus berada di negeri orang karena masalah yang dibuatnya di dalam negeri.

"Dia WNI, dia dapat beasiswa dari Pemerintah Indonesia dengan konsekuensinya. Dia juga melakukan perbuatan di Indonesia, ya harus berani bertanggung jawab atas perbuatannya," ujar Andreas.

Andreas menyatakan, Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum dan hak asasi manusia. Di saat Indonesia memberikan beasiswa kepada Veronica, berarti Indonesia telah memberikan hak Veronica sebagai warga negara.

Saat ini, Indonesia meminta Veronica menjalani kewajibannya sebagai warga negara yang telah menerima beasiswa. Veronica diminta untuk menaati aturan yang ada dan berlaku di Indonesia.

"Sekarang, sebagai bekas penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi, adalah kewajibannya untuk memenuhi persyaratan sebagai penerima beasiswa untuk bekerja di Indonesia," ujarnya.

Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon

Distribusi Logistik Pilkada di 9 Wilayah Papua Hampir Rampung, Dua Kabupaten Pakai Helikopter

KPU Papua Akui Logistik Pilkada di 9 Kabupaten/Kota Papua 95 Persen Terdistribusikan

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024