Gayus Lumbuun: Perma 1/2020 Bisa Buat Hakim Seperti Mesin

Mantan Hakim Agung, Prof. Gayus Lumbuun, dalam acara ILC di tvOne.
Sumber :
  • Youtube Indonesia Lawyers Club, tvOne.

VIVA - Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurut mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, Perma tersebut justru bisa membelenggu kebebasan hakim.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

"Hakim bisa menjadi seperti mesin perkara," kata Gayus kepada VIVA, Kamis, 13 Agustus 2020.

"Tidak mempunyai kebebasan berdasarkan keyakinannya dalam memberikan putusan berdasarkan keadilan," tambah Gayus.

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

Baca juga: Gayus Nilai Presiden Jokowi Tak Langgar Aturan dan Etika Soal UU KPK

Padahal, kata Gayus, hakim itu bebas dalam memutus perkara. Dia menuturkan Pasal 27 UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang mandiri dan bebas.

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

"Ini mengandung arti bahwa hakim dalam menjalankan tugas bebas dari intervensi siapapun," ujarnya.

Kemudian, lanjut Gayus, Pasal 24 UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka. Karena itu, hakim sebagai unsur yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dalam menjalankan tugas memeriksa dan memutus perkara, wajib menjaga kemandirian dan kebebasan hakim dalam memberikan putusan seperti yang diatur dalam Pasal 39 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Meskipun demikian, Gayus mengakui bahwa Perma itu bertujuan baik yaitu untuk menghindari disparitas hukuman kasus-kasus yang merugikan negara yang diputuskan oleh hakim. Namun, dalam praktik di lapangan, dia menegaskan peraturan itu bisa membelenggu kebebasan hakim dan mengkotak-kotakkan hukum.

"Itu yang saya tidak setuju dan sangat saya sayangkan," tutur tokoh yang pernah menjadi anggota Komisi III dan Ketua Badan Kehormatan DPR tersebut.

MA menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Koruptor, bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Dalam instrumen tersebut, terdakwa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 miliar serta memiliki tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan dengan kategori paling tinggi dapat dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya