KPK Perpanjang Penahanan 5 Tersangka Proyek Fiktif Waskita Karya
- VIVAnews/Syaefullah
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani yang menyandang status tersangka korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk.
Tak hanya Desi yang merupakan mantan kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, tim KPK juga memperpanjang masa penahanan empat tersangka lainnya kasus ini, yakni Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman, Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.
Saat kasus korupsi terjadi, Jarot Subana selaku kepala bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, sedangkan Fakih Usman sebagai kepala Proyek dan kepala bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Baca juga:Â Ketua KPU Prediksi Pilkada 2020 Dipenuhi Hoax dan Ujaran Kebencian
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, masa penahanan kelima tersangka diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung sejak 12 Agustus 2020. Dengan demikian, Desi Arryani, Jarot Subana, Fakih Usman, Fathor Rachman, dan Yuly Ariandi bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya hingga 20 September 2020.
"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk selama 40 hari dimulai tanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan 20 September 2020," kata Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 12 Agustus 2020.
Desi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Jarot ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan Fakih Usman dan Yuly Ariandi Siregar ditahan di Rutan Pomdam Jaya. Sementara itu, Fathor Rachman ditahan di Rutan KPK.
Ali menambahkan bahwa perpanjangan masa penahanan ini dilakukan lantaran penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas penyidikan kelima tersangka.
"Perpanjangan penahanan ini diperlukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi dan pengumpulan alat bukti serta pemberkasan perkara," imbuhnya. (art)