Jadi Tersangka, Jerinx Terancam 6 Tahun Penjara
- Instagram/jerinxsid
VIVA – Drummer grup band SID, I Gede Ary Astiana alias Jerinx, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena terjerat kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh penyidik Polda Bali pada Rabu, 12 Agustus 2020. Atas perbuatannya, Jerinx terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Syamsi saat dihubungi wartawan.
Baca: Polisi Tetapkan Jerinx Tersangka, Langsung Ditahan
Menurut dia, Jerinx telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.
“Pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi unsur dengan adanya 2 alat bukti,” ujarnya.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah membuat laporan atas Jerinx di Polda Bali. IDI melaporkan salah satu unggahan Jerinx yang menuliskan kacung WHO. Jerinx mulai banyak mengunggah di media sosial terkait laporan IDi tersebut. Salah satunya, Jerinx bandingkan dengan Anji.
"Saya dilaporin karena cara berjuang saya kasar? Anji kurang sopan gimana kok dilaporin juga?" tulis Jerinx dalam sebuah unggahan.
Seperti diketahui, Anji dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan, atas dugaan tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong.
Jerinx menyertakan tulisan dalam unggahan instagramnya.. Menurutnya, saat ini banyak yang dilaporkan ke polisi karena dianggap berbeda pendapat. Jerinx berkata jika menang dalam pengadilan, maka pihak pelapor yang akan menanggung malu.
"Belakangan ini grup WA para kacung dilimpahi berita bahagia. Semua musuh majikannya dikasusin ke polisi. Atas nama pergaulan mapan & tren global maka Fasisme harus mereka bela! Law of attraction; yang cengeng ngumpulnya sama yg sepemikiran. Mereka lupa jika saya menang di pengadilan mereka akan dipermalukan hingga ke kromoson," tulisnya.
Di unggahan lain, Jerinx meminta pelapor mencari tahu arti kacung dalam KBBI. Lalu, Jerinx menuliskan mengenai gerakan sosialnya. Ia menyayangkan banyak yang melirik soal kasusnya tapi tidak dengan gerakan sosial yang dilakukan.
"Di @twice_bar ada pembagian pangan gratis setiap hari sejak 4 Juni 2020 hingga kini SAMA SEKALI GAK PERNAH DILIPUT MEDIA," tulisnya.
Jerinx kembali menuliskan, banyak hal mengenai rapid tes yang dirasanya ganjal. Hal tersebut yang disuarakan Jerinx beberapa waktu belakangan. Ia menolak rapid tes menjadi syarat administrasi.
"Begitupun ibu hamil tak mampu bayar rapid hingga bayi meninggal. Orang patah tulang dipaksa rapid. Pasien jantung gak ditangani karena nunggu hasil swab akhirnya meninggal. Ribuan kasus macam itu terjadi tapi MEDIA BUNGKAM. Giliran yang begini, MEDIA REBUTAN. Asli, society kita memang dikontrol oleh kepentingan PEMILIK MODAL," tulis Jerinx. (ase)