Polri Sosialisasi Door to Door soal Bahaya Ambil Jenazah COVID-19
- VLIX.id/Purna Karyanto
VIVA – Kasus pengambilan paksa jenazah yang positif COVID-19, hingga kini masih terjadi. Di beberapa daerah seperti Sulawesi Selatan, Bekasi hingga Pasuruan, kasus itu sempat membuat heboh. Belakangan di Malang Jawa Timur, anggota keluarga menciumi jenazah suspek COVID-19.
Masih adanya pemahaman masyarakat seperti itu, membuat institusi Kepolisian RI mengambil tindakan. Ada yang dilakukan melalui jalur hukum. Tapi Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono mengatakan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi door to door mengenai bahayanya mengambil paksa jenazah COVID-19.
"Edukasi dan sosialisasi kita laksanakan melalui udara, media sosial, darat. Kita datang door to door itu akan kita lakukan, secara terus-menerus sehingga masyarakat kita akan menjadi paham akan hal itu," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 12 Agustus 2020.
Baca juga:Â Meski Sudah Divaksin COVID-19, Relawan Wajib Ikuti Protokol Kesehatan
Dia menjelaskan kembali bahwa virus corona tidak mengenal siapa saja. Semua golongan bisa terpapar. Apalagi mereka yang memaksa mengambil jenazah terpapar COVID-19. Mereka sangat riskan sekali tertular dan kemudian menularkan kepada anggota masyarakat lainnya.
"Oleh karena itu juga tadi saya menyampaikan, edukasi dan sosialisasi itu menjadi sangat penting. Terkadang masyarakat kita tidak paham bagaimana dampak kalau mereka membawa, katakanlah jenazah ataupun orang terpapar COVID-19 itu akan tertular kepada mereka," katanya.
Untuk itu, dia mengingatkan bahwa mengambil paksa jenazah COVID-19 adalah suatu tindak pidana. Namun, pihaknya akan selalu lebih dulu mengedepankan tindakan persuasif sebelum melakukan penegakan hukum.
"Tentunya ada pasal-pasal yang bisa kita tegakan. Dari beberapa itu, kita sudah melakukan penegakan hukum terhadap itu. Tapi kita akan mengedepankan edukasi, memberi tahu, berbahaya kepada mereka, kepada keluarga, dan sebagainya," ujarnya.