Pembantu di Pariaman Cabuli Bayi 8 Bulan Sambil Video Call Suami

Pelaku pencabulan bayi 8 bulan di Padang Pariaman Sumbar
Sumber :
  • Andri Syaputra/tvOne Pariaman

VIVA – Jajaran Reserse Kriminal Polres Kota Pariaman telah menangkap seorang pembantu rumah tangga bernama Veni Vebiola alias Lala (19) atas kasus pencabulan bayi 8 bulan, di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Tega! Paman Cabuli Keponakan 3 Kali di Lamongan, Korban Tak Mau Sekolah

Sebelumnya, aksi bejat pelaku ini dipergoki langsung ibu korban berinisial EH pada Rabu, 5 Agustus 2020 lalu. Ibu korban sengaja sedang memantau aktivitas yang dilakukan pelaku terhadap anaknya yang masih bayi. Maklum, saat itu pelaku baru beberapa hari menjadi pembantu rumah tangga di kediaman ibu korban.

Baca: Tukang Pijat Cabuli Wanita Pelanggan, padahal Ada Istri dan Anaknya

Polisi Tangkap Buron Kasus Pelecehan Anak di Panti Asuhan Tangerang

Ibu korban sengaja mengintip dari sela-sela pintu kamar tidurnya, dan melihat pelaku menggosok-gosokan botol parfum bayi di kemaluan korban. Mirisnya, perbuatan cabul itu dilakukan pelaku sembari melakukan video call dan ditunjukkan ke suaminya yang tinggal di Medan. 

Awalnya pelaku sempat menyangkal perbuatan asusila tersebut kepada ibu korban. Namun, setelah didesak akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. 

Dicari Polisi! Seorang Guru SD di Jaksel Masuk DPO Kasus Pencabulan Siswa

Polisi akhirnya bergerak dan mengamankan pelaku, berikut barang bukti berupa sehelai baju bayi, pampers bayi, botol parfum dan hand phone yang digunakan pelaku melakukan video call

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra dalam jumpa pers, Selasa, 11 Agustus 2020, mengatakan perbuatan asusila pelaku diduga selain mempunyai kelainan seksual, juga akibat mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

"Satu hari sebelum melakukan perbuatan cabul itu, dia sempat mengkonsumsi sabu di rumah tersebut. Nah itu jadi salah satu faktor kenapa pelaku bisa melakukan perbuatan itu," kata Ardiansyah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksi cabulnya itu sebanyak empat kali. Semua dilakukan karena suruhan suami yang ada di Medan. Karena saat melakukan aksinya tersangka sedang video call dengan suaminya. 

"Kalau alasannya itu, setiap dia melakukan itu dia sedang video call dengan suami sirinya. Karena kemauan suami sirinya. Kadang itu tidak berlaku hanya pada korban saja, terkadang didapati pada diri pelaku sendiri. Karena didapati video pelaku memasukan botol tersebut di kemaluannya sendiri," ujarnya.

Selain itu, polisi juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan korban dan pelaku. Pemeriksaan kepada pelaku dibutuhkan karena berdasarkan penyelidikan sementara, polisi menduga tersangka mengkonsumsi narkoba sebelum melakukan aksi bejatnya. Pelaku juga sering melakukan oral seks.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi juga akan memburu suami siri pelaku yang diduga menginstruksikan perbuatan cabul tersebut.

Laporan Andri Syaputra/tvOne Padang Pariaman, Sumbar

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya