Gerindra Tak Terima Bupati Agam Jadi Tersangka saat Proses Pilkada
- VIVAnews/Andri Mardiansyah
VIVA – Partai Gerindra Sumatera Barat tak terima atas keputusan polisi menetapkan Bupati Agam Indra Catri sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan. Apalagi bersamaan dengan momen penyelenggaraan pilkada serentak, sementara Indra Catri diajukan sebagai calon wakil gubernur.
Ketua Partai Gerindra Sumatera Barat Andre Rosiade menengarai ada intrik politik dalam penetapan tersangka itu. Dia mengaitkannya dengan orang yang melaporkan dugaan ujaran kebencian itu kepada polisi, yakni Mulyadi, anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI dan akan mencalonkan sebagai gubernur Sumatera Barat.
Pasangan Nasrul Abit (petahana wakil gubernur) dan Indra Catri dicalonkan oleh Partai Gerindra mencalonkan dalam Pilkada Sumatera Barat. Indra memang kader Partai Gerindra dan kemudian dipasangkan dengan sang Wakil Gubernur.
“Kami sudah mengetahui soal penetapan status sebagai tersangka itu. Kami keberatan karena penetapan tersangka dilakukan saat proses politik pilkada sedang berlangsung. Penetapan itu bisa mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung,” kata Andre, Rabu, 12 Agustus 2020.
Baca: Viral Video Ojol Provokasi dan Ujaran Kebencian terhadap Habib Rizieq
Andre mengaku telah mengirimkan surat keberatan atas penetapan tersangka itu kepada Kepala Polri. Dia mengingatkan Polri tidak terlibat dalam politik praktis dan bersikap netral serta menjaga pesta demokrasi yang sedang berlangsung.
Indra Catri dan Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Matthias Wanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Keduanya disangka berujar kebencian dan tindakan tidak menyenangkan terhadap anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi.
Indra dan Matthias ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat pekan lalu. Namun informasinya baru diketahui belakangan setelah Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu menyampaikannya kepada pers pada Rabu, 12 Agustus 2020.
Kasus itu mencuat menyusul laporan tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Mulyadi pada sebuah akun Facebook bernama Mar Yanto. Akun pseudonim itu mengunggah sebuah foto yang dilengkapi dengan narasi yang kurang pantas.
Setelah penyelidikan, Polda Sumbar kemudian mendapatkan tiga orang tersangka berinisial ES, Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Agam, dan dua orang aparatur sipil negara lainnya, masing-masing berinisial RB dan RZ.
Berdasarkan keterangan ES, ia mengaku diperintah oleh atasannya, Bupati dan Sekretaris Daerah. Setelah diinvestigasi, memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi ahli dan laboratorium forensik, ditetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Indra Catri dan Matthias Wanto.