Jaksa Pinangki Bakal Dipindah ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu

Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), pada Selasa malam, 11 Agustus 2020.

Kasusnya jadi Kontroversi, Jaksa Minta Hakim Bebaskan Guru Supriyani dari Segala Tuntutan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan jaksa Pinangki sangat kooperatif dan berjalan baik ketika dilakukan penangkapan oleh tim penyidik. Setelah itu, Pinangki dibawa untuk diperiksa intensif.

“Dilakukan penangkapan di kediamannya, saya tidak tahu persis. Semalam langsung dibawa ke Jampidsus Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Hari kepada wartawan, Rabu, 12 Agustus 2020.

Jaksa Minta Hakim Tolak Gugatan Keluarga Rafael Alun Sekaligus Sita Aset Karena Hasil TPPU

Baca juga: Kasus Jaksa Pinangki Naik Tahap Penyidikan

Saat ini, kata Hari, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Menurut dia, penyidik tentu akan memindahkan jaksa Pinangki ke rumah tahanan khusus wanita. ”Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke Rutan khusus wanita di Pondok Bambu,” ujarnya.

PN Lubuk Linggau Disorot, KY Minta Hakim dan Jaksa Jaga Integritas 

Ia mengatakan, jaksa Pinangki disangkakan pasal sebagaimana terkait pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji, yakni Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Hari mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan apakah ada lagi yang terlibat dalam perkara pegawai negeri menerima hadiah atau janji yang disangkakan terhadap jaksa Pinangki, termasuk nominal jumlah gratifikasi. “Masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan gali proses itu,” katanya. (lis)

Sidang kasus dugaan sumpah palsu

Terdakwa Ike Farida Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Ike Farida terkait kasus dugaan sumpah palsu.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024