76 Orang Bersaing Dapatkan Kursi Hakim Tipikor

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA - Sebanyak 76 orang calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) Mahkamah Agung lolos seleksi administrasi. Selain itu, ada 35 orang calon hakim ad hoc hubungan industrial yang juga lolos seleksi administrasi.

Sejumlah 111 calon hakim ad hoc yang lolos seleksi administrasi itu, akan memperebutkan posisi enam hakim ad hoc Tipikor dan dua hakim ad hoc hubungan industrial pada MA.

"Kebutuhan seleksi terdiri dari enam orang hakim ad hoc Tipikor pada MA dan dua orang hakim ad hoc hubungan industrial pada MA yang berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja/serikat buruh," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Aidul Fitriciada Azhari, dalam keterangan pers yang diterima VIVA, Rabu, 12 Agustus 2020.

Baca juga: Calon Hakim Tipikor Ansori Setuju Koruptor Dihukum Mati

Aidul merincikan, latar belakang calon hakim ad hoc Tipikor pada MA yang dinyatakan lolos seleksi administrasi terdiri dari 61 orang hakim, tiga orang akademisi, tujuh orang pengacara dan lima orang dari profesi lainnya.

Sementara itu, berdasar tingkat pendidikan terdapat enam orang bergelar sarjana (S1), 51 orang bergelar magister (S2), dan 19 orang bergelar doktor (S3). "Berdasarkan kategori jenis kelamin, 67 orang laki-laki dan sembilan orang perempuan," kata Aidul.

Aidul mengatakan, bagi calon hakim ad hoc MA yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kualitas pada Senin, 24 Agustus sampai Selasa, 25 Agustus 2020 secara daring melaui website poster.setneg.go.id.

"Materi yang diujikan pada seleksi kualitas meliputi menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dan tes objektif," kata Aidul.

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

Aidul menambahkan, dalam proses seleksi ini, KY menekankan pentingnya faktor integritas untuk dimiliki oleh para calon. Untuk itu, KY berharap masyarakat dapat berpartisipasi dengan memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter calon hakim ad hoc pada MA.

"Informasi atau pendapat tertulis diharapkan diterima Tim Seleksi Calon Hakim ad hoc pada MA paling lambat 25 September 2020 di alamat e-mail: rekrutmen@komisiyudisial.go.id," katanya.

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Pakar Hukum sebut Kejagung Diskriminatif
Ilustrasi pengadilan.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024